Home HL Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pemalakan

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pemalakan

125
0
Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Jajaran Petugas dari Satreskrim Polsek Kertapati berhasil meringkus pemalak yang sering meresahkan warga yang melintas dikawasan Jalan Sriwijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang, Minggu (19/3/2017) dini hari.

Tersangka Ego yang merupakan warga Jalan Sriwijaya Raya, Km 9, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), tak berkutik saat diamankan petugas. “Sudah tiga hari memalak disana, itu pun dikarenakan tidak punya uang untuk membeli obat asma untuk nenek saya yang sedang sakit,” katanya Ego saat gelar perkara. Senin (20/3/2017) sore.
Lanjut dia, dalam sehari memalak ia bisa mengantongi uang sekitar Rp100 ribu dan Rp300 ribu. “Dimulai dari pukul 23.00 Wib hingga pukul 04.00 Wib dini hari, kadang dapat Rp100 ribu, kadang-kadang juga lebih tidak tentu,” jelasnya.
Sementara, Kapolsek Kertapati Palembang AKP Delli Haris mengatakan, tertangkapnya pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan maraknya terjadi aksi pemalakan yang disertai kekerasan.
“Setelah mendapat informasi itu, kita mengintai pelaku. Hasilnya, pelaku berinisial Ego berhasil kita tangkap saat menjalankan aksinya,”ujarnya.
Lanjut mantan Kanit Harda Polresta Palembang ini, modus yang digunakan pelaku dengan menghadang mobil-mobil truk yang melintasi kawasan tersebut. Kemudian, kawanan pelaku meminta uang kepada sopir untuk membeli rokok.
“Kalau tidak dikasih mereka akan memecahkan kaca mobil yang dipalak mereka. Dan, pelaku beraksi dengan empat orang temannya, yang saat ini akan terus kita kejar,” ujar mantan Kanit Harda Polresta Palembang ini.
Masih dikatakannya, untuk barang bukti anggotanya berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp100 ribu dari hasil pelaku memalak. “Dia akan kita jerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” ujarnya.
Dihari yang sama, pihaknya juga berhasil mengamankan Aditya (18) seorang pelaku pengancam terhadap korban berinisial E dan Ajais (45) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis sangkur.
“Kedua tersangka ini sudah kita amankan, dan akan kita kenakan pasal 335 ayat I KUHP dan Undang-undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,”tukasnya. (Editor Jon Heri) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here