Home HL Kantor Imigrasi Palembang Kembali Menangkap WNA Asal Cina Karena Telah Menyalahgunakan Visa

Kantor Imigrasi Palembang Kembali Menangkap WNA Asal Cina Karena Telah Menyalahgunakan Visa

134
0
Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Lantaran telah menyahgunakan visa kunjungan dijadikan untuk bekerja, membuat seorang warga negara asing (WNA) Cina bernama Lai Leping (27) ditangkap saat berada dikawasan Prabumulih, Sabtu (11/3/2017) malam.

Dari pengakuan Lai, dirinya mengaku salah atas perbuatannya dan meminta maaf karena tidak tahu telah menyalahgunakan visa tersebut. “Saya salah, saya minta maaf. Saya tak tahu kalau ini salah,” ujarnya dalam pesan yang ia ketik dalam bahasa Tiongkok dan langsung dapat ditransletkan dalam bahasa Indonesia saat gelar perkara dikantor Imigrasi Palembang, Senin (13/3/2017).
Sebenarnya apa yang dikatakan Lai, ia sudah 20 hari berada di Palembang dengan tujuan hanya ingin bermain sambil ingin melihat prospek bisnis yang ada di Indonesia. Namun, Lai enggan menjelaskan sebagai apa dirinya bertugas di sebuah tempat usaha tersebut. “Saya tidak mengetahui pak apabila yang saya lakukan ini sudah salah,”katanya.
Sementara itu, Kepala sub seksi pengawasan keimigrasian Kelas I Palembang, Widyo Sandhi Suprapto mengungkapkan, penangkapan Lai Leping bermula dari adanya laporan Sat Intelkam Polres Prabumulih dimana WNA tersebut sedang berada dibekas salah satu rumah makan dengan membagikan gaji kepada karyawan disana.
“Kita tangkap karena dia salah gunakan visa yang seharusnya visa bisnis namun ia pakai visa untuk wisata,” ujarnya.
Selain itu kata dia, untuk perusahaan yang menjamin pun pihak Imigrasi masih mencari tahu karena pihak penjamin tak ada di Palembang maupun di Palembang dan masih dalam penyelidikan.
“Kita masih menahan sementara WNA tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih dalam. Diketahui bisnis yang ada di Prabumulih itu adalah bisnis es tapi kita belum tahu pasti apakah es balok atau es krim. Jika terbukti bersalah telah menyalahgunakan visa, maka akan segera dideportasi. WNA Ini sudah melanggar pasal 75  Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian,”tukasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here