Laporan Maida Sari
PALEMBANG , Jodanews- H Erfendi (62) warga Perumahan Istanah Arofatuna Talang Buruk Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, enggan menyerahkan buaya muara yang berhasil ditangkap dari dalam kolam ikan miliknya. Selasa (14/2/2017).
Hal itu didasari karena dirinya merasa telah dirugikan hingga Rp 20 juta lebih, akibat seekor buaya memangsa habis semua ikan dikolamnya. Yang membuatnya geram lagi, ketika Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) hendak melakukan evakuasi terhadap buaya tersebut. dirinya menilai tidak ada kontribusi sama sekali dari pihak BKSDA untuk membantu warga menangkap buaya yang kerap masuk kolam ikan warga.
Bahkan, pihak BKSDA pun cendrung tidak menghiraukan laporan warga yang resah karena adanya seekor buaya yang kerap masuk kepemukiman warga. “Kami sudah laporkan hal ini ke BKSDA. Namun, tidak direspon bahkan mereka mengatakan pusing dengan laporan kami,”ucapnya.
Disisi lain, Jamal (41), selaku pengelola kolam ikan mengatakan, memang ada pawang buaya dari BKSDA datang. Namun, dia hanya melihat-lihat saja, tanpa melakukan tindakan apapun. “Pawang itu hanya lihat-lihat saja dan cuma memberi tali lalu pergi.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta warga untuk memberitahukan kalau buaya muncul tanpa melakukan penyisiran untuk mencari buaya. Bahkan, mereka mengatakan boleh membunuh buaya itu kalau ditemukan,”ucapnya.
Katanya lagi, buaya yang ukurannya kurang lebih tiga meter itu dilihatnya tiga hari yang lalu masuk kedalam kolam. “Kami sudah laporkan kepada pihak BKSDA namun, mereka kembali tidak ada tanggapan,”ucapnya.
Sekarang, katanya mau diamabil begitu saja. “Kami sebagai warga yang berjaga tiap malam dan tiap jam supaya buaya tidak masuk ke pemukiman warga, mereka malah seenaknya ingin mengambil dari kami. Kami hargai ada undang-undang yang mengatur. Tapi pikirkan juga kami yang rugi ikan dimangsa buaya, sudah 4 tahun pelihara ikan disini, Rp 20 juta lebih kerugian,”tambahnya.
Kalau mau diambil, Jamal dan H Erfendi meminta pemerintah untuk memeberikan ganti rugi. “Kami minta ganti rugi, baru kami bisa serahkan buaya itu. Kami tahu buaya ini dilindungi negara, jadi negara harus gantikan kerugian kami,”tegasnya.
Dinilai tidak respon dan tak ada upaya, Surahman Kasi Wilayah 1 BKSDA Sumsel menampik hal itu. Sebab, menurutnya pihaknya sudah menerjunkan pawang. Namun, pawang buaya yang diturunkan mengaku tidak sanggup untuk menangkapnya. Karena saat itu cuaca alam tidak mendukung untuk melakukan evakuasi terhadap buaya.
“Bukan kami tidak merespon laporan warga. Sebenarnya, kami sudah membentuk tim konflik yang kerap diterjunkan kelapangan, namun karena dana melakukan tindakan terbatas jadi kami tidak bisa melakukan tindakan lebih lanjut,”ucapnya.
Katanya lagi, tim konflik sudah dibentuk dan akan direncanakan terjun langsung menangkap buaya itu. Ternyata warga lebih cepat menangkapnya. “Kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah berhasil menangkap lebih cepat dari kami,”ucapnya.
Sementara Kendati sudah menjelaskan dimana duduk permasalahannya, ternyata pihak pemilik kolam ikan tetap masih bersikeras tidak mau menyerahkan buaya tersebut. Sehingga harus dinegosiasi oleh camat Alang-alang Lebar Syariansyah dan Lurah Karya Baru Husein, akhirnya warga dapat dibujuk sehingga dapat menyerahkan buaya kepada BKSDA. Selanjutnya, buaya diamankan dipenangkaran dan akan dilepaskan dihabitatnya Suaka Marga Satwa Padang Sigihan, OKI.
Sementara itu, Camat Alang-alang Lebar Syariansyah mengatakan, terhadap tiga buaya lainnya yang diduga masih berkeliaran disekitar kolam, warga diminta untuk menginformasikan langsung kepadanya atau kepada lurah karya baru.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan BKSDA untuk menangkap tiga ekor buaya laiilnya. Seperti dikatakan pihak BKSDA diharapkan warga memberikan informasi seakurat-akuratnya bila perlu harus didokumentasikan bila melihat buaya berkeliaran,”ucapnya. (Editor: Elan)








