Laporan Agus
BANYUASIN, Jodanews – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banyuasin, Agus Susanto yang baru ditugaskan berhasil mengamankan seorangĀ pelaku pengedar sabu di lapas kelas III Banyuasin berinisial DD bin DA (24) Warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung, pelaku merupakan narapidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 5 tahun penjara baru berjalan 1,3 tahun di Lapas Kelas III BanyuasinĀ diperbantukan menerima kunjungan besuk lapas karena bersikap baik, namun sayangnya di persalah gunakan pelaku.
Kejadian bermula sekitar pukul 15.00 wib Senin (6/2) pelakuĀ mendapat kunjungan dari rekannya warga Betung kemudian pelaku masuk ke kamarnya, dari situ petugas sipir mencurigai gerak gerik pelaku.
Dari kecurigaan itu akhirnya pagi tadi pukul 07.30 wib anggota sipir dan kalapas melakukan razia terdapat sabu seberat 1.5 gram yang telah dipecah 10 paket kecil diloker kamar tersangka, saat ini tersangka diserahkan ke Polres Banyuasin Untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kalapas Klas III Banyuasin, Agus Susanto. Kejadian tersebut mejadi pelajaran untuk kedepan. “Ini menjadi pelajaran dan perhatian khusus bagi kami dan kedepan akan lebih diperketat lagi soal kunjungan besuk ,secepatnya akan melakukan tes urine baik terhadap warga binaan maupun para sipir di lapas klas III Banyuasin dan akan bekerja sama dengan BNK Banyuasin.” ujarnya (Editor Jon Heri)