Laporan Maidi Irwansyah
OGAN ILIR, Jodanews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI), melalui komisi III merekomendasikan agar operasional perusahaan sawit CPO milik PT Golden Oilindo Nusantara (GON) ditutup sementara. Hal ini dilakukan terkait banyaknya keluhan yang meresahkan masyarakat atas limbah yang dihasilkan pabrik tersebut. Hal itu terungkap saat rapat Komisi III bersama pihak PT GON beserta instansi terkait, kemarin, di ruang pimpinan dewan.
Menurut pimpinan rapat Komisi III DPRD OI, Afrizal SH didampingi Arhandi TB, bahwa belum lama ini pihaknya telah menerima laporan tertulis keluhan dari masyarakat Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara, yang berdekatan dengan lokasi pabrik PT GON. Dalam surat itu warga mengaku resah atas limbah pabrik sawit tersebut, mulai dari bau asap yang menyengat serta pembuangan limbah cair yang diduga tidak sesuai standar.
“Setelah menerima laporan kita langsung tindak lanjuti, dengan sidak ke pabrik PT GON dan benar saja tempat pembuangan limbah cair disana hanya seperti penampungan galian ditanah yang mudah meresap dan meluber ke Sungai, ditambah lagi bau asap yang menyengat menyebar hingga ke jalan raya lintas timur Indralaya – Palembang jalan lurus, karena itu, kita memanggil pihak perusahaan serta dinas terkait untuk meminta kejelasan tentang izin berdirinya pabrik sawit PT GON di Kabupaten OI,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Arhandi Fraksi PAN, ia berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dapat mengaudit secara menyeluruh izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dimiliki pihak perusahaan dan IPAL nya
“Sesuai fakta dilapangan keberadaan pabrik pengelolaan sawit PT GON di OI tidak memberikan income bagi masyarakat setempat maupun pemkab OI, karena itu fraksi PAN merekomendasi kepada pihak eksekutif untuk menutup sementara operasional pabrik tersebut sebelum semua hal yang bermasalah itu dibenahi,” katanya.
Sementara saat pertemuan dengan Komisi III DPRD OI, diketahui bahwa pabrik PT GON sejak berdiri belum memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL), karena itulah sejumlah anggota dewan OI dari Komisi III seperti, Irdansyah SE, Huzaimi SH, Armin Heriyadi, Irwan Novitra, Dedi Damhudi dan Arif Fahlevi sepakat untuk merekomendasikan penutupan sementara pabrik PT GON.
Terpisah Badrun Priyanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, mengatakan pihaknya akan segera turun setelah hasil audit proses, didukung profesor dari unsri untuk meminta bantuan dalam penelitian limbah tersebut.
Sedangkan Saparuddin Humas PT GON merasa keberatan dengan hasil pertemuan yang ingin menutup operasi pabrik, ia berharap agar instansi terkait dapat memberikan toleransi kepada perusahaan, selama memenuhi kekurangan izin yang belum ada.
” Kami keberatan, mohon jangan ditutup dulu, soal izin yang belum lengkap segera diurus, Kita akan memperbaiki semua kekurangan, kita juga masih berbenah apalagi baru 3 bulan beroperasi,”tuturnya.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Wahyudi ST meminta kepada Instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup & Pertanahan harus se segera mungkin turun kelapangan guna meneliti apakah IPAL Perusahaan ini sudah sesuai standar apa belum.
“Melihat foto-foto hasil sidak Komisi III DPRD Ogan Ilir kemarin, memang IPAL-nya lebih mirip galian biasa dibandingkan IPAL perusahaan pada umumnya”. terang Wahyudi.
Terkait ditutup atau tidaknya pabrik ini pihaknya masih menunggu hasil audit pihak berwenang. “Jika pihak perusahaan masih ingin beroperasi, mereka harus segera memperhatikan IPAL” kata Wahyudi. (Editor Jon Heri)








