Home HL Menipu, Honorer Polresta Palembang Dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel

Menipu, Honorer Polresta Palembang Dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel

89
0

Laporan: Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews –
Niatnya untuk mempermudah anaknya masuk sebagai Secaba Polisi Wanita (Polwan), Kartini (54) warga Jalan Way Hitam Lorong Famili Nomor 2, Rt 2 Rw 7, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, rela memberikan uang ‘pelicin’ hingga ratusan juta rupiah, namun apa daya nasib berkata lain, uang pelicin sebesar Rp185 juta sirna. Sementara sang nak, Oktavera (18), tidak bisa menjadi Polwan.

Tak terima telah ditipu, Kartini pun memutuskan untuk melaporkan sang penipu EZ (37) yang merupakan honorer di Polresta Palembang ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (9/2/2017).

Dihadapan polisi, Kartini menceritakan awal mula kejadiannya. Ia ditawari oleh saudaranya, M Eddy (47), kalau anaknya bisa lulus Secaba, dengan meminta bantuan kepada terlapor EZ, dengan cara memberikan uang pelicin.

Setelah dikenalkan saudaranya dengan EZ, pelapor ngobrol panjang lebar dengan terlapor EZ, si terlapor pun mengatakn kalau anaknya mau lulus masuk jadi Polwan, dirinya harus memberikan uang. Karena tergiur oleh rayuan EZ, akhirnya Kartini memberikan uang pelicin tersebut kepada EZ.

“Uangnya sudah aku berikan pak sama terlapor EZ, Namun janji tersebut tidak dipenuhi EZ, uang korban pun tak kembali,” ujarnya M Eddy saat melaporkan kejadian penipuan tersebut ke SPKT Polda Sumsel.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin, (2/5/2016) lalu, saat M Eddy menemani Okta yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan berkas bebas narkoba di Polresta Palembang karena akan melamar Secaba Polwan 2016. Lalu EZ menghampiri Eddy dan Okta, terlapor menawarkan jasa untuk mengurus berkas tersebut dengan meminta uang sebesar Rp175.000. Karena terbujuk diuruskan dengan cepat, Eddy pun menyerahkan sejumlah uang tersebut kepada EZ.

Keesokan harinya, Selasa (3/5/2016) sekitar pukul 13.00 Wib, Eddy dan Okta menemui terlapor di Ruangan Admin Reserse Polresta Palembang untuk menanyakan berkas yang telah diurus oleh EZ tersebut. “Dia (EZ-red) bilang, berkas sudah diserahkan kepada panitia namun kurang satu rangkap. Dia minta tambahan uang Rp2 juta untuk mengurusnya lagi, kemudian saya kasih,” ujar Eddy.

Setelah Eddy menyerahkan uang, terlapor membujuk Eddy untuk menyediakan uang pelicin Rp250 juta, agar Okta bisa dipastikan diterima masuk Secaba Polwan. Bahkan EZ berkata, bila Okta nantinya tidak diterima, uang korban akan dikembalikannya 100 persen. “Untuk permulaan, EZ minta uang Rp40 juta untuk panitia. Saya kasih Rp40 juta itu lalu pulang,” lanjut Eddy.

Pada hari-hari berikutnya, EZ secara berkala meminta uang terus kepada Eddy dengan alasan untuk panitia. Pada 11 Mei 2016, EZ meminta Rp12 juta. EZ kembali meminta uang Rp28 juta pada 17 Mei 2016, dan yang terakhir, EZ meminta uang Rp105 juta pada 7 September 2016.

“Tapi setelah kami kasih uang itu, keponakan saya tidak diterima Secaba. Saya datangi lagi terlapor di Polresta. Dia bilang kalu nomor casis Oktavera digeser atau diganti dengan nama orang lain. Saya minta uangnya lagi, tapi dengan banyak alasan EZ tidak mengembalikan uang itu samapai sekarang,” jelasnya.

Saat melapor, Eddy pun menyertakan barang bukti berupa empat lembar kwitansi pembayaran serta tanda bukti penarikan dari Bank BRI Kantor Cabang Pusri.

Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono berujar, pihaknya akan mengecek apakah benar ada honorer tersebut yang bekerja di Polresta Palembang.

“Untuk proses hukum silakan dilanjutkan. Apabila terbukti apa yang dilaporkan tersebut, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (editor elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here