Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Petugas Satreskrim Polsek Kertapati Palembang, berhasil mengamankan pelaku pemakai narkoba yakni Al Ikhlas (18), saat menggelar razia gabungan dijalan Ki Merogan tepatnya depan RM Palapa Mataram. Minggu (19/2/2017) malam.
Alhasil dari tangan remaja pengangguran yang saat ini tengah mengikuti pendidikan paket C, polisi berhasil mengamankan setengah butir pil ektasi dan setengah ons daun ganja kering yang disimpan tersangka di dalam kantong celananya.
Menurut pengakuan tersangka setidaknya sudah ada dua bulan terakhir dirinya kecanduan narkoba. dimana dikatakan tersangka kalau barang haram tersebut dia beli dari seseorang yang ada dikawasan 7 Ulu dengan harga ganja sebesar Rp 100 ribu dan inek 50 ribu.
“Kalau inek untuk digunakan sendiri pak, karena rencana mau dipakai saat ada acara orgen tunggal. Kalau ganja rencananya akan dipakai bersama teman-teman pak,”katanya saat diamankan di Polsek Ketapati Palembang. Senin (20/2/2017)
Sementara itu, Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Deli Haris mengatakan, giat razia gabungan ini dilakukan sesuai dengan instruksi dari pimpinan untuk menekan tindak kejahatan 3 C dan narkoba dikota Palembang. Dimana, dalam dua hari razia selain mendapatkan sajam dan kendaraan yang ditilang karena tidak memiliki dokumen pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka narkoba berikut dengan barang buktinya.
“Tersangka ini mencoba menghindar saat melihat petugas menggelar razia, karena anggota sigap tersangka pun langsung bisa diamankan dan saat diperiksa ditemukan setengah butir inek dan setengah ons daun ganja. Tersangka akan kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 111 dan 112 dengan ancman 5 tahun.
Selain itu, kita juga masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap bandarnya,” tegas Deli Haris saat gelar perkara di Polsek Kertapati. (Editor Jon Heri)








