Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berhasil menggagalkan
Penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.232 butir pil ekstasi dengan rincian sebanyak 937 butir warna merah logo LV dan 295 butir warna biru logo kerang, dan satu paket sabu seberat 250 gram ke dalam rumah tahanan di Rajabasa, Lampung.
Ribuan pil ekstasi tersebut didapati dari tersangka Erni Endah (28), warga Jalan Notosari Kebun Jeruk, RT 09 Rw 3, Lingkungan II, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka Erni, polisi juga berhasil mengamankan seorang kerabatnya, bernama Fiky Permana alias Fiky (27) warga Jalan Rukun 5 RT 21 Rw 7 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang yang saat itu sedang berada di rumah tersangka Erni.
Diketahui, ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Rutan Rajabasa, Lampung, yang merupakan pesanan dari suami tersangka Erni yang sudah menunggunya.
Selain berhasil mengamankan kedua tersangka. Pada hari sebelumnya, Senin (13/2/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel juga berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan narkoba lainnya bernama Wandi (39), warga Jalan Tangga Raja, RT 56 Rw 15, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Wandi diamankan saat berada di depan sebuah toko bangunan yang berada Jalan Segaran Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang dengan barang bukti narkoba berupa lima paket sabu ukuran sedang atau total seberat 50,19 gram.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, menjelaskan, ketiga tersangka berhasil diamankan pihaknya dalam kurun waktu dua hari, yakni Senin dan Selasa. Ketiganya, dikatakan Tommy, diketahui berperan sebagai kurir narkoba.
“Untuk barang bukti yang ada pada tersangka Erni dan Fiky, diketahui akan diantarkan kepada suami dari tersangka Erni yang berada di dalam penjara di Lampung yang selanjutnya akan kembali diedarkan di sana,” jelasnya, Kamis (16/2/2017).
Dikatakan Tommy, barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi tersebut dipesan suami tersangka Erni dari seorang bandar yang berada di Aceh dan kemudian dibawa ke Palembang oleh seorang kurir. Diketahui, suami tersangka Erni telah divonis empat tahun dan telah menjalini sembilan bulan penjara.
“Setelah tiba di Palembang, kemudian barang tersebut disambut Erni. Yang selanjutnya baru diantar ke Lampung bersama kerabatnya tersebut,” terangnya.
Setidaknya, dikatakan Tommy, diketahui tersangka Erni dan kerabatnya, Fiky telah mengantarkan narkoba tersebut kepada suaminya di dalam penjara Lampung sudah sebanyak dua kali. Dan mendapat upah Rp 5 juta satu orang. “Dengan adanya kasus ini, kita akan berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Erni, mengatakan, ia hanya disuruh mengantarkan barang bukti narkoba tersebut ke Lampung setelah dititipi oleh seseorang bernama Aji. “Rencananya, hari Rabu kemaren berangkat ke Rajabasah Lampung tapi sudah berhasil diamankan terlebih dahulu,” katanya sambil menangis.
Sedangkan, tersangka Wandi, mengatakan, ia hanya dititipi oleh seorang temannya.
“Saya tidak tahu kalau itu narkoba, karena saat itu dibungkus kantong asoi hitam yang langsung saya kantongi begitu saja. Dan pas kami hendak ditangkap, dia langsung lari,” jelasnya. (Laporan Elan)








