Home HL Tiga Pedagang Jual Beli Kulit Harimau Diamankan Mako Sporc

Tiga Pedagang Jual Beli Kulit Harimau Diamankan Mako Sporc

135
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Semenjak adanya perdagangan jual beli kulit harimau, kini populasi Harimau Sumatera terus mengalami penurunan jumlah. Salah satunya akibat dari perburuan liar yang berujung pada jual beli kulit Harimau Sumatera. Di Sumsel, Kantor Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sumatera mendapati tersangka KS, sedang membawa dua kulit Harimau Sumatera untuk diperjualbelikan.

Saat kejadian, KS bersama MJ dan H yang kini menjadi saksi atas penangkapan tersebut akan melakukan transaksi jual beli kulit di halaman Bank Mandiri Jalan Kapten A Rivai Palembang. Petugas dari Kantor Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sumatera di Palembang yang menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat langsung mendatangi lokasi.

“Dari tangan ketiganya kita dapati adanya dua kulit Harimau Sumatera yang dikemas dalam kotak kardus. Guna mengelabui orang-orang, kardus yang berisikan kulit harimau di informasi kannya berisi pempek.”kata Kepala Subdit Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Ardi Risman.

Selain kulit harimau, juga diamankan empat unit telepon seluler dan satu unit mobil yang digunakan ketiganya dalam melakukan transaksi jual beli. Ia menjelaskan, berdasar keterangan dari tersangka, Harimau Sumatera tersebut didapatinya dari warga yang berada di perbatasan Lubuklinggau dan Musi Banyuasin.

Dua kulit harimau yang memiliki ukuran sekitar 2 meter itu, diakuinya, sudah hidup cukup lama. Hanya saja untuk rincian lebih lengkap akan didalami lagi terkait hal tersebut. Ia juga menjelaskan, KS adalah salah satu jaringan yang memang memperjualbelikan kulit Harimau Sumatera dan hewan langka serta dilindungi lainnya. Bahkan, kata Ardi, tersangka bukan yang pertama kali melakukan transaksi jual beli kulit hewan tersebut tapi ini sudah yang kesekian kalinya.

“Tersangka mengambil kulit harimau dari warga. Kita masih selidiki apakah warga ini adalah pemburu atau hanya pengepul. Dari warga kulit ini dijual seharga Rp22,5 juta per lembar namun tersangka menjual kembali Rp70 juta perlembarnya,” bebernya.

Ardi mengatakan, dengan adanya jual beli kulit seperti itu apalagi dengan harga yang sangat menggiurkan membuat populasi Harimau Sumatra terancam. Sebab akan semakin banyak perburuan yang bakal dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Untuk penyelesaian kasus ini, kita akan bekerjasama dengan Polda Sumsel. Berdasar ketentuan yang ada maka tersangka akan dikenakan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal denda Rp100 juta,” jelasnya.

Ardi menerangkan, untuk antisipasi adanya perburuan yang lebih meluas maka pihaknya akan lebih ekstra dalam upaya mengawasi populasi hewan-hewan dilindungi.

Tak hanya itu, pihaknya juga berupaya melakukan antisipasi yakni mengajak masyarakat untuk turut mengawasi perburuan liar. Tentunya hal itu bekerjasama dengan pihak terkait. Utamanya kepolisian dan masyarakat.

“Memang untuk melakukan pengawasan ini perlu peran aktif masyarakat. Jika ada yang mengetahui tentang hal ini bisa memberikan informasi ke pihak berwajib. Berdasar data dari Forum Harimau, di Pulau Sumatra populasi harimau ada sekitar 450 ekor. Di Sumsel sendiri berkemungkinan ada sekitar 20 ekor. Jika ada perburuan, maka populasinya akan terancam berkurang,”ungkapnya.

Sementara Kasi Korwas PPNS Polda Sumsel, Kompol Thamrin mengaku, pihaknya akan melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Jika ini jaringan, maka kita akan selidiki hingga ke akarnya. Ini akan terus terjadi jika tidak dilakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Diakuinya, aksi jual beli kulit hewan langka dan dilindungi itu bukan pertama kali. Karena itu sebagai upaya, dari tangan tersangka, kasus tersebut akan dikembangkan.

“Kita indikasi banyak orang yang ikut dalam hal ini. Kita ingin melindungi habitat harimau di Sumsel karenanya kami juga ingin masyarakat lebih aktif dalam menginformasikan jika ada temuan seperti ini,” beber dia.

Sementara itu, tersangka KS mengaku, ia hanya mendapat barang berupa kulit yang sudah bersih dari warga di perbatasan Lubuklinggau dan Musi Banyuasin. “Kata mereka, harimau ini didapat dari Lubuklinggau. Saya hanya meneruskan saja. Dua kulit harimau ini mau saya jual dengan harga Rp140 juta.

“Sudah pernah sebelumnya. Dan baru kali ini kedapatan. Saya ambil kulit dari warga. Saya tidak tahu siapa yang melakukan perburuan,” kata KS.

Diakuinya, kulit harimau itu baru sampai ditangannya satu hari lalu sebelum ia ditangkap. Namun menurutnya, harimau tersebut sudah dibunuh dan disasat kulitnya sejak dua bulan lalu. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here