Home HL PECAT DUA KADES TERLIBAT NARKOBA BUPATI LAHAT AKAN DIGUGAT

PECAT DUA KADES TERLIBAT NARKOBA BUPATI LAHAT AKAN DIGUGAT

223
0

 

Laporan : Lili

LAHAT, Jodanews – Buntut dari pemecatan 2 Kepala Desa (Kades), masing masing Kades Merapi,Pandriadi dan juga Kades Telatang Hedi Marlian, Kecamatan Merapi Barat beberapa waktu lalu oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat nampaknya akan berbuntut pada meja hijau.
Hal ini tersirat setelah terakhir Selasa (24/1) usai rapat dengar pendapat (RDP) antara jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, 2 Kades tersebut, serta Forum Kades se-Kabupaten Lahat dan dinas dinas terkait tak berbuah hasil signifikan.
Dalam pantauan, beberapa pihak terkait, seperti Camat atau juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Lahat, selaku leading sektor akhirnya mengeluarkan keputusan pemecatan yang ditanda tangani Bupati H Saifudin Aswari Rivai SE, yang intinya memecat 2 Kades dimaksud, dengan alasan yang sudah pasti dan memenuhi persyaratan yang mengaturnya.
“Intinya, setelah banyak pertimbangan, khususnya karena keterlibatan dan juga sudah berkeputusan hukum tetap serta terbukti melanggar pidana, akhirnya keduanya memang kita nyatakan diberhentikan serta dicopot dari jabatannya, sejak 3 November silam,” ungkap Kadis PMD, Rosmiana SE MM dihadapan anggota DPRD dan tamu lainnya.
Sementara, Pimpinan rapat yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Lahat, Drs H Chozali Hanan MM intinya mengatakan, rapat hari ini bermaksud untuk sama sama mendengarkan alasan dan inti dari pemecatan yang ada bagi kedua oknum kades dimaksud. Karena, berdasarkan versi mereka, apa yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Lahat ini sudah tidak sesuai aturan dan juga jelas sudah tak adil bagi mereka. “Kita bukannya untuk berdebat. Yang jelas, disini adalah ajang bagi semua pihak memaparkan atau membeberkan kondisi sesungguhnya. Jika memang nantinya masih ada pihak yang belum puas, silahkan menempuh jalur lainnya, seperti ke jalur hukum sekalipun,” tegas Chozali Hanan.
Untuk itu, menanggapi hasil dari RDP yang ada ini, salah satu anggota Penasehat Hukum (PH) kades Merapi, Hairunsyah SH mengatakan, merujuk dalam dalil pemberhentian klien kami saja, misal pada Permendagri no.82 tahun 2015, menjelaskan kepala desa diberhentikan dinyatakan sebagai terpidana, sedangkan pada pasal 40 huruf b UU No 6 Tahun 2014 tidak mengatur hal demikian, nah dalam azaz hukum dikenal asas lex superior derogat legi inferior yang bermakna peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah.
“Untuk itulah, kami beranggapan apa yang menjadi dalil pemecatan klien kami bisa dikatakan cacat hukum, dan hal ini jelas akan kami,” tegasnya.
Belum lagi lanjutnya, alasan alasan yang jelas ada dalilnya bagi mereka penasehat hukum 2 kades untuk menolaknya lebih lanjut. Untuk itu, jika memang akhirnya keputusan pihak Pemkab Lahat benar benar final dan tak bisa dimintakan peninjauan kembali, maka jelas, mewakili klien kami dalam waktu dekat akan mengadukan dan membawa keputusan pemecatan ke meja hijau.
“Semuanya demi pembelajaran bersama, dan juga demi kejelasan hukum kedepannya. Dengar pendapat intinya mentok, harapan peninjauan ulang keputusan pemecatan klien kami juga nihil. Maka, dalam waktu dekat kami akan merencanakan memasukan berkas aduan ke meja hijau terkait masalah ini,” tegas Hairusnsyah.
Sebagaimana di ketahui bahwa Kades Merapi Pandriadi dan juga Kades Telatang Hedi Marlian, Kecamatan Merapi Barat dipecat Bupati sehubungan keduanya terlibat kasus Narkoba dan kasusnya telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here