Laporan: Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Yudi Anggara alias Angga (20) pelaku sodomi terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas 3 SD berinisial MKS (8), perbuatan keji itu dilakukan tersangka di Situs Taman Purbakala Palembang, Minggu (22/1/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah memastikan lokasi aman, Angga lalu membujuk korban dengan memberikan iming-iming akan membelikan rokok, es dan jajanan. Setelah korban mau dibujuk, akhirnya Angga membawa korban ke Situs Taman Purbakala Palembang.
“Aku dulu pernah disodomi tetangga pak, jadi aku merasa kesal dan ingin balas dendam dengan perlakukan yang aku alami dulu. Saat melihat korban sedang berenang di Sungai Musi tidak jauh dari rumahnya, aku bujuk dia untuk ikut,” ujarnya saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Selasa (31/1/2017).
Saat di Situs Taman Pubakala Palembang, Angga melakukan aksi sodominya terhadap korban. Usai melakukan aksi bejatnya, Angga mengancam korban untuk tidak mengadu kepada orangtuanya. Jika mengadukan perbuatannya kepada orangtuanya, maka korban akan dipukuli.
Akhirnya, Angga mengajak korban untuk pulang ke rumah. Akan tetapi, sebelum pulang Angga menepati janjinya untuk membelikan rokok, es dan jajanan untuk korban. Lagi-lagi, Angga mengancam korban agar perbuatan sodomi yang dilakukannya tidak diberitahukan kepada orangtua korban.
“Aku tidak tahu kalau orangtuanya melapor ke polisi. Karena, usai melakukan sodomi aku langsung antarkan dia pulang. Melihat anak laki-laki tanpa busana, tiba-tiba muncul nafsu. Makanya aku mengajak korban dengan cara membujuk korban,” pungkas buruh bangunan ini.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Dedi Rahmad Hidayat menuturkan, penangkapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah
umur yang dilakukan tersangka Angga berdasarkan Laporan Polisi LP / B- 41/ I / 2017 / Resta/ Gandus pada tanggal 30 Januari 2017.
Orangtua korban Devi Upriyanti (38) warga Jalan Syakiyakirti RT 35 RW 08 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, baru mengetahui bila anaknya telah menjadi korban sodomi dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepolisi.
“Korban mengeluh mengalami sakit di bagian anus, sehingga membuat orangtua korban curiga. Awalnya, korban sempat tidak mau terbuka. Setelah dipaksa, akhirnya korban mengaku bila sudah disodomi tersangka,” ujarnya.
Ketika disingung mengenai adanya kelainan seksual yang dialami tersangka, menurut Dedi dari hasil pemeriksaan bila tersangka ini saat SMP pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Sodomi yang pernah dialaminya, tersangka biasanya langsung muncul hasrat untuk melakukan sodomi terlebih melihat anak laki-laki tidak mengenakan busana.
“Tersangka ini kami kenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak. Dari pengakuan tersangka, baru satu korban. Akan tetapi, kami himbau bila ada warga yang anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan untuk dapat melapor ke Polsek Gandus,” pungkasnya. (editor elan)








