Home HL Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Bongkar Rumah Milik Korban Ir Chairuddin

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Bongkar Rumah Milik Korban Ir Chairuddin

146
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang berhasil   bekuk pasangan suami isteri (pasutri), yang merupakan pelaku pencurian di Jalan Wirajaya V No 24 Rt 04 Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang. Yang diketahui milik Ir Chairuddin (63), Minggu (22/1/2017) lalu.

 

Kedua pelaku pasutri ini bernama Mulyanto (28) dan Marni (27), kini tersangka Mulyanto harus merasakan timah panas Polisi lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap. Selain, itu petugas juga mengamankan istri pelaku karena saat itu berada dilokasi kejadian.

Setelah berhasil diamankan tersangka berkilah kalau dirinya tidak ada niat untuk membongkar rumah kontrakan tersebut, melainkan saat melintas sedang mencari barang bekas melihat rumah dalam kosong jadi masuk dan mengambil barang dirumah korban dengan terlebih dahulu memanjat pagar dan langsung masuk kamar lewat jendela.

“Saya congkel jendela rumah itu dengan obeng pak, karena dipasang terali besi. Setelah berhasil dibongkar Lalu saya ambil uang dan perhiasan emas berupa kalung, gelang dan cincin. Uangnya habis dibelikan bahan bangunan, sedangkan sebagian perhiasan ada yang dijual, sebagian lagi dipakaikan ke istrinya. Sebagian emas saya jual dan uang yang terkumpul Rp12 juta. Aksi ini saya lakukan awal Januari tepatnya hari Minggu di rumah kawasan Pakjo,”tuturnya, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, dengan adanya laporan korban Ir Chairuddin yang tidak lain adalah kerabat Kapolda Bangka Belitung ini dimana telah kehilangan 2 cincin emas putih dengan mata berlian seberat 22 gram. 3 buah cincin berlian, 1 handphone blackberry dan uang tunai Rp.3,5 juta, uang 400 euro, 25000 dollar taiwan dan 13000 dollar Singapore, 10500 ringgit Malaysia dan 2400 real dengan total kerugian mencapai 350 juta rupiah.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Dimana, sebagaian emas dan uang diserahkan kepada. Sedangkan, untuk uang real ditukarkan kepada Doni Supriyadi yang juga berhasil kita amankan,”tukasnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here