Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Anggota Subdit Gakkum Dit Polisi Perairan (Polair) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajaran berhasil menangkap Ir ( 46 ) warga Desa Muara Batun Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI) saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan extacy saat melintas menggunakan speedboat di perairan sungai musi, Speedboat Sp Padang Kabupaten OKI, Senin (30/1/2017).
Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi jual-beli narkoba di perairan sungai musi tepatnya 11 Ulu Palembang. Mendapat informasi tersebut, anggota Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sumsel, bekerjasama dengan anggota pos pangkalan sandar 13 Ilir, serta Pangkalan Sandar 30 Ilir Palembang, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian terhadap tersangka, ternyata benar pelaku melakukan transaksi narkoba, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, tersangka sempat membuang barang bukti ke belakang speedboat, namun berhasil diamankan anggota. Barang bukti yang diamankan yakni Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket berat 1/4 gram, pil extacy warna coklat sebanyak 14 butir, satu buah Handphone merk Nokia, serta uang senilai Rp 1.5 Juta Rupiah.
Dir Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson DP Siregar S.Ik mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Direktorat Polisi Perairan Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 undang udang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jelasnya. (Editor Jon Heri)









