Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Akhirnya pelaku teror yang membakar sejumlah harta benda milik warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada Senin (9/1) lalu berhasil dibekuk. Pelaku berjumlah empat orang, dan salah satunya masih dibawah umur.
Keempat tersangka yakni Selamet Tri Subagio (20), warga Jalan Ratu Sianom, Lorong Langgar, Kelurahan 3 Ilir Palembang dan Aditya (25), warga Jalan Sultan Agung nomor 18, RT35/7, Kelurahan 1 Ilir. Kemudian Khairul Muhammad (28), warga Jalan Ratu Sianom Lorong Rawa-rawa nomor 80, RT3/1, Kelurahan 1 Ilir Palembang dan MY (17), warga Jalan Sultan Agung RT3/2, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Tersangka MY mengaku, dirinya yang pertama kali memiliki ide untuk melakukan pembakaran tersebut. Lantaran dirinya kesal kepada warga yang ada di kawasan TKP tersebut karena pernah dituding maling.
“Saya minta uang Rp20.000 ke Selamet untuk beli bensin. Lalu saya mengajak mereka untuk berkeliling 1 Ilir. Pertama kali di Lorong Sultan Agung, ketemulah mobil Pajero BG 805 LK. Adit yang siram bensin lalu saya yang bakar pakai korek gas,” akunya saat gelar perkara, Kamis (12/1).
Setelah itu mereka berkeliling lagi ke Lorong Kepur dan menemukan mobil Terios BG 1706 IN milik Nur Fitriati dan kemudian kembali menyiramkan mobil tersebut dengan bensin dan membakarnya pakai korek api.
Teror yang mereka tebar kembali berlanjut di Lorong Taligawi. Mereka membakar dua mesin pompa air merk Tiger milik M Yanto, sebelum membakar meja tumpukan kardus berkas milik Ruslan di Jalan Sultan Agung dan kemudian melarikan diri.
“Pernah dituduh maling di sekitar situ, jadi saya kesal dan ajak kawan-kawan lain untuk membakar barang tersebut,” aku remaja lulusan SD ini.
Meski sudah tertangkap, tersangka Adit masih saja terus berkilah dan tidak mengaku telah membakar pompa air dan meja serta kardus. Dirinya hanya mengaku ikut membakar mobil.
“Iseng saja pak, gak ada alasan khusus,”kilahnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Yundri berujar, latar belakang empat sekawan ini melakukan pembakaran tersebut akibat pernah dituduh warga melakukan pencurian di kawasan tersebut.
“Mereka berempat pernah dituduh mencuri, namun karena belum sempat mencuri dan tidak ada barang bukti, warga pun tidak bisa mengamankan mereka ke Polsek. Salah satu pelaku yakni Selamet merupakan residivis kasus pencurian beberapa tahun lalu,” ujarnya.
Dikatakan Hadi, Penangkapan pelaku, berawal dari laporan warga dan memberikan ciri-ciri pelaku. Pada Rabu (11/1) petang, ditangkaplah tersangka Selamet saat sedang berjalan di dekat rumahnya.Penangkapan Selamet pun memberi andil pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan pelaku lain hingga semuanya ditangkap.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 187 tentang pemufakatan jahat dan pasal 170 ayat (1) tentang kekerasan terhadap barang. Masing-masing terancam kurungan penjara 12 tahun,” tegasnya. (Editor Jon Heri)