Home HL Dua Pencuri Handphone, Berhasil Ditangkap Polisi

Dua Pencuri Handphone, Berhasil Ditangkap Polisi

74
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Dua pelaku pencurian handphone ditangkap unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Selasa (10/1/2017). Kedua tersangka yang masih merupakan tetangga ini, yakni Agung Suwito (19) dan Muhammad Faisal (17), yang merupakan Warga Jalan Jaya Rt 25 Rw 08 Kelurahan SU II Palembang.
Dari pangakuan tersangka Agung, awalnya, dirinya hendak pergi kerumah mertuanya bersama Faisal dengan mengendarai sepeda motor. Namun ditengah perjalan keduanya muncul niat jahat setelah melihat korban Lia Rahmasari (40), Warga Jalan Jaya 7, lorong Lematang Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di Jayamart, di Jalan Jaya 7 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang.
Awalnya memang ingin mengambil motornya pak, namun karena kami kesulitan dan tak bisa merusak kunci kontaknya, akhirnya kami tidak jadi untuk mengambil sepeda motor korban, melainkan hanya mengambil handphone merk Asus yang diletakkan korban di dalam dasbor depan motornya.
Setelah mengambil handphone kami langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Lalu Handphone hasil curiannya sudah dijual dengan kawan seharga Rp 500 ribu,  uangnya kami bagi dua.
” Baru sekali ini pak aku melakukan pencurian. Uangnya sudah habis, untuk kebutuhan sehari-hari, “ujarnya saat gelar tersangka. Kamis (12/1/2017).
Sedangkan pengakuan Faisal, dirinya hanya dijak  Agung untuk minta temani kerumah mertuanya, namun saat di depan Jayamart, Agung Tiba-tiba berhenti, untuk mencuri handphone yang ada di dalam dasbor depan motor. “Aku yang bawa motor, yang mengambil handphone itu Agung. Aku dapat uang dari hasil penjualan handphone Rp250 ribu, uangnya sudah habis untuk beli jajan, “jelasnya
Dir Reskrimum Polda Sumsel,  Kombes Pol Prasetijo Utomo, melalaui Kanit III Jatanras, Akbp Hans Rahmatullah, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian handphone. Awalnya yang ditangkap tersangka Faisal di Jalan Lorok Pakjo saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan.
Kemudian dilakukan introgasi. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Agung. Tersangka Agung ditangkap saat sedang berada di Jalan Mahameru Plaju. Namun saat akan ditangkap tersangka Agung mencoba melawan petus dengan cara mencoba merebut senjata api milik petugas.
Akibat dari kejadian tersebut, tersangka Agung terpaksa diberikan tindakan tegas dengan dilumpuhkan di kaki sebelah kanan. “Agung terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena saat hendak dilakukan penangkapan tersangka melawan dan mencoba untuk merebut senjata petugas.
Ditabahkan Hans, aksi kedua tersangka juga terekam CCTV ditoko tersebut. Kemudian kita melakukan kroscek ke toko tersebut dan memang kedua tersangka terbukti terekam CCTV. Untuk barang bukti berupa helm,  baju dan sepeda motor sudah diamankan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP.,” ungkapnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here