Laporan Meydasari
PALEMBANG, Jodanews.com – Terkait penggrebekan di tempat arena perjudian di PTC Mall Palembang, sampai saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesembilan orang yang berhasil diamankan dalam penggrebekan tersebut.
Setelah diperiksa, hasilnya, sebanyak dua orang yang diketahui sebagai kasir di tempat perjudian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan, ketujuh lainnya yang terdiri dari lima orang pemain judi dan dua saksi masih diperiksa lebih lanjut.
“Dua kasirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. sedangkan, lima pemain dan saksi masih diperiksa. Kedua tersangka yang diktahui yakni seorang perempuan dengan inisial P dan W. Kedua perempuan ini ditetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti turut terlibat dalam tindak pidana perjudian tersebut,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo, Senin (23/1/2017).
Dalam kasus ini, dikatakannya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, termasuk pemilik atau penanggungjawab dan orang-orang yang diduga ikut terlibat. “Semuanya masih diselidiki, untuk pemiliknya masih kita kejar,” terangnya.
Arena perjudian ini, dikatakannya, telah lama beroperasi di mall tersebut. Untuk Omzet juga lumayan besar. Omzet yang didapat setiap hari terbilang mencapai Rp 15 juta. “Kalikan saja berapa dapatnya dalam satu bulan,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait masih adanya tempat perjudian di mall lainnya, Prasetijo, mengatakan, pihaknya masih akan menyelidikinya. Dan bagi masyarakat yang mengetahui nya ada tempat perjudian silahkan laporkan ke polisi, agar langsung di tindak lanjuti.
“Kalau keterlibatan oknum anggota, kita juga masih akan menyelidikinya,” tuturnya. (Editor: Elan)








