Laporan Maidi Irwansyah
OGAN ILIR, Jodanews.com- Terkait adanya rekomendasi dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin 753/KPTS/II/2016 tentang pemberhentian anggota DPRD ogan ilir fraksi Demokrat Hilmin S Pd i M Pd i dan peresmian pengangkatan Addinul ikhsan SE sebagai anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) berbuntut panjang.
Menurut hilmin, surat rekomendasi yang ditujukan gubernur sumsel kepada ketua Dprd ogan ilir terkait pencopotan dirinya sebagai anggota DPRd ogan ilir telah di layangkan tim kuasa hukum nya ke pengadilan tata usaha negara ( PTUN) dengan nomor perkara No 72/G/2016/PTUN-PLG, kata hilmin di ruang kimisi IV DPRd ogan ilir (23/1)
Tambah hilmin. dirinya meminta kepada pemkab ogan ogan ilir maupun DPRd untuk menunda eksekusi sampai proses hukum inkrah, selain itu ketua DPRD ogan ilir Drs Ahmad yani sudah mengundurkan diri, dan belum adanys Plt ketua DPRD, terdapat kekosongan ketua. Selain itu menurut UU MD³ , pelantikan PAW ataupun Anggota DPRd dilakukan ketua DPRd defenitif, ” saya juga belum menerima surat pemberhentian yang ditanda tangani ketua Umum partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono , jelas hilmin didampingi tim pengacaranya Sofhuan Y SH, Hepri Y SH MH , Arya aditya SH, Alpanto wijaya DH dari SHS Law Firm. (Editor: Elan)