Home HL Pencuri Sepeda Motor Nyaris Dihajar Massa

Pencuri Sepeda Motor Nyaris Dihajar Massa

164
0

Laporan Meidasari

PALEMBANG, Jodanews – Muslim alias Alim (27), warga Jalan Kebun Gede Lorong Sawah Rt 07 Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, nyaris dihajar massa, setelah aksi kejahatannya yang hendak melakukan pencurian sepeda motor Nopol BG 6211 LB milik korban Rudi Hermansyah (33) warga Jalan  Kigede Ingsuro Lorong Sawah Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Senin (26/12).

Tersangka mengaku, jika dirinya hanya diajak tersangka Dedi (DPO). “Sebelum kejadian Dedi mengajak saya dan mengatakan bahwa dia mau ngambil motornya di TKP, karena ingin mengambil motornya, jadi saya mau ikut. Namun sampai di TKP,  saya disuruh untuk menunggu dari kejauahan. Tak lama kemudian Dedi datang sambil membawa sepeda motor dengan cara ditenteng dan menyuruh saya untuk membawanya, setelah itu dia langsung kabur. Saat saya membawa motor,  tiba-tiba warga berteriak “maling”, mendengar itu saya pun ikut lari. Namun, apes bagi saya, saat saya hendak kabur saya malah tertangkap warga,”ucapnya.

Dia mengaku baru pertama kali diajak  Dedi. Namun, sebelumnya juga sudah pernah mendekam di penjara selama empat tahun di tahanan Polsek IB II Palembang. “Ya saya pernah di penjara pak karena kasus narkoba pada tahun 2007, ini saya kembali ditangkap di Polsek yang sama,”ucapnya saat diamankan di Polsek IB II Palembang, Selasa (27/12).

Kapolsek IB II Palembang, AKP Mayestika Hidayat melalui Kanit Reskrim, Ipda Jony Palapa mengungkapkan, tersangka ini, ditangkap karena mencoba untuk mencuri sepeda motor milik korban Rudi. Saat tersangka hendak membawa kabur sepeda motor milik korban, aksinya diketahui oleh warga.

“Tersangka juga nyaris dihajar warga, namun beruntung petugas yang saat itu sedang melakukan Patroli tepat berada disekitar TKP, mengetahui kejadian tersebut anggota langsung mengamankan tersangka. Menurut pengakuan tersangka saat beraksi dirinya tidak sendiri melainkan bersama temannya Dedi yang telah melarikan diri. Saat ini Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Dedi,”ucapnya.

Lanjut Ipda Jony, akibat kejadian ini korban harus mengalami kerugian hingga mencapai Rp 4 juta. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP Undang-undang tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tiga tahun penjara. (Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here