Home HL Kasus Tak Kunjung Selesai, Jannah Laporankan Kanit Lantas Musi Rawas ke Yaduan...

Kasus Tak Kunjung Selesai, Jannah Laporankan Kanit Lantas Musi Rawas ke Yaduan Propam Polda Sumsel

83
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Dengan keadaan kaki yang masih pincang, serta jalan juga masih menggunakan sepasang tongkat, Raudatul Jannah (60) yang ditemani anak sulungnya, Ely Erlina (38), mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Kamis (1/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan warga Jalan Terusan Lorong Makmur Gang Damai RT 17 Rw 3 Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang , untuk melaporkan Kanit Lantas Polres Musi Rawas, yakni Ipda SO dan penyidik pembantu, Brigadir WP ke Yaduan Propam Polda Sumsel yang dianggap karena telah bertele-tele menangani kasus laporannya.
Ditemui usai membuat laporan, Jannah, menjelaskan, laporannya ini dilakukan berawal ketika ia dan dua orang anak kandungnya, Triado Aquinaldo (35) dan Hendra Saputra (30) mengalami kecelakaan lalulintas di Jalan Lintas Provinsi Simpang Semambang Kecamatan Tanah Negeri Kabupaten Musi Rawas pada Jumat (26/2/2016) sekitar pukul 12.30 WIB, lalu hingga menyebabkan kedua anak kandungnya tersebut meninggal dunia.
“Awalnya kami itu sengaja merental mobil Daihatsu Xenia hitam BD 1709 AI dari Palembang untuk pergi ke rumah anak saya di Lubuk Linggau lewat Sekayu- Musi Banyuasin (Muba). Tapi pada saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tiba-tiba sebuah mobil Toyota Avanza hitam 1582 HB yang dikemudikan anggota Polsek Linggau Barat, bernama Bripka An menabrak dari arah yang berlawanan,” jelasnya.
“Akibat dari kejadian tersebut, dua orang anak kandung saya harus meninggal dunia. Yang satu meninggal beberapa jam kemudian sementara yang satunya hari besoknya. Kalau saya hanya mengalami patah kaki dan harus di operasi dan dipasang pen,” terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, dikatakannya, sehingga ia pun akhirnya melaporkannya ke Polres. Namun, sudah ada sekitar lima bulan dari kejadian tersebut laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya ia pun harus mengadu ke Polda Sumsel.
“Akhirnya saya mengadu ke Polda namun saat itu belum membuat laporan karena pihak dari Polda langsung menghubungi ke sana hingga akhirnya laporan saya ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Setelah ditindaklanjuti dan beberapa waktu kemudian, akhirnya pihak Polres mengeluarkan surat dan dalam surat tersebut menyatakan kasusnya diberhentikan alias SP3.
“Karena itu lah saya akhirnya kecewa dan memilih untuk melaporkan Kanit dan penyidiknya yang menangani kasus yang telah bertele-tele,” tuturnya.
Selain itu, dikatakannya, ia juga merasa kecewa kepada orang yang telah menabraknya dikarenakan tidak ada sedikit pun etikat baik.
“Anak saya dua meninggal jadi korban dalam kecelakaan itu, saya patah kaki dan juga masih harus mengganti mobil rental karena itu lah saya sangat kecewa. Selain itu, saat kejadian berlangsung, uang sebesar Rp 15 juta yang merupakan hasil jual rumah juga hilang tinggal tasnya saja. Sekarang, laporan kami sudah diterima dan berharap agar segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Hari Barata saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait dengan adanya laporan tersebut menjelaskan, hal itu merupakan hak warga untuk melapor.
“Perlaporan silakan saja saya terbuka dan karena itu merupakan hak setiap masyarakat. Sesuai prosedur, bila penyidik salah kita proses. Tapi di era keterbukaan penyidikan, SP3 kasus selalu melalui mekanisme gelar perkara,” jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here