Home HL Dua Tersangka Pencurian Ditangkap Polisi

Dua Tersangka Pencurian Ditangkap Polisi

79
0
Dua Tersangka Pencurian Ditangkap Polisi
Dua Tersangka Pencurian Ditangkap Polisi

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews – Dua kawanan maling yang kerap meresahkan masyarakat, akhirnya berhasil diringkus anggota polsek Ilir Timur II Palembang. Kedua tersangka yakni Wendy Sastra Wijaya (28), dan Adi Suryadi (26). Tersangka berhasil ditangkap, Minggu (30/10). Tersangka merupakan satu geng ditangkap polisi, dengan kasus yang berbeda, untuk tersangka Wendy ditangkap dengan kasus maling dua buah handphone (HP), merk Samsung. Namun aksi tersangka dipergoki warga dan diserahkan ke polisi. Sedangkan tersangka Adi juga tertangkap oleh warga karena kepergok hendak mencuri mesin air, hingga tersangka jadi amukan massa yang kesal oleh ulah tersangka. Wendy yang merupakan warga Jalan Rusun, Block 10 Lantai 2, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Lama Palembang, mencuri dua buah handphone, disebuah warung milik korban Widya Astuti (24) warga Jalan Setunggal Kompleks Persada, Block D, No 10, RT 23/32, Kelurahan 8 Ilir, IT II, Palembang, yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT). Peristiwa tersebut terjadi Kamis (20/19) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana saat itu, pelaku masuk ke warung, melalui pintu depan kemudian pelaku mencuri dua buah handphone Samsung seharga 3 juta. Namun saat beraksi, aksinya gagal lantaran dipergoki korbannya. Mengetahui kejadin itu, korban langsung spontan berteriak maling. Mendengar teriakan korban, pelakupun langsung berusaha untuk kabur, namun upaya pelaku untuk kabur berhasil ditangkap warga yang saat itu sudah mengepungnya. Hingga diserhkan kepada polisi. Dalam pengakuannya, jika dirinya dulu juga sudah pernah masuk penjara dengan kasus penganiayaan. Kini pelaku harus kembali merasakan dinginnya di sel Polsek Ilir Timur II, Palembang.,”ujarnya Wendy saat diamankan di Polsek IT II. Selasa (1/11). Sementara untuk Tersangka kedua Adi Suryadi, yang merupakan warga Jalan KH Azhari, Gang Pulau, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Sebarang Ulu I Palembang, ia juga melakukan aksi pencurian. Di rumah korbannya IR M Ruslan (55), seorang PNS warga Jalan Seduduk Putih, No 105, RT 26/7, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II. Namun, kejadian ini terjadi pada (31/10) sekitar pukul 15.30 WIB, saat itu tersangka tengah mendorong gerobak sambil mencari barang bekas, saat melintas di rumah korban. Kemudian pelaku loncat dari pagar rumah korban, saat  hendak mengambil mesin air, aksinya diketahui korban. “Saya lompat dari pagar rumah korban, setalah sudah masuk ke halaman rumah korban, saya melihat ada sebuah mesin air. Melihat itu saya langsung berniat mau mengambilnya dan pada saat ingin membawanya pergi, saya ketahuan sama korban duluan,” ujarnya. Saat diamankan di polsek IT II Palembang, Adi tidak membantah, dan ia mengakui perbuatannya.  pencurian itu memang sudah direncanakan sebelumnya. Rencana kalau dapat itu mau aku bawak pakai gerobak. Dan mau aku jual, kemudian uangnya untuk tambahan bayar kontrakan. “Iya aku sempat dimasa, namun beruntung polisi cepat datang dan mengamankan saya,” ungkap Adi. Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II, Palembang, Kompol Hadi Wijaya didampingi Kanit Reskrim Yundri, menuturkan kedua tersangka sudah diamankan di Polsek, dan para tersangka juga masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku pencurian ini, sering kali meresahkan wara masyarakat diwilayah hukumnya. Tersangka ini juha sering melakukan aksi kejahatannya dilokasi yang terpisah di wilayah hukumnya. Atas perbuatannya Keduanya akan terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun” tegas Kapolsek. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here