Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Setidaknya sudah sekitar 13 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, akhirnya residivis Curanmor bernama Andre Mardiansyah (23) warga Jalan KI Gede Ing Suro, Lorong Sungai Kelutung, Keluharan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang berhasil ditangkap polisi, setelah kaki kirinya dihadiahi timah panas oleh polisi. Tersangka yang dulu pernah mendekam di Lapas Pakjo Palembang pada tahun 2012 lalu ini diamankan petugas saat hendak mandi di Sungai Musi yang berada tak jauh dari rumahnya di Jalan KI Gede Ing Suro, Lorong Sungai Kelutung, Keluharan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, Sabtu (1/10) dini hari. Menurut dari pengakuan tersangka saat diamankan di Polresta Palembang, ia setidaknya sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali dan semua hasil curian itu sudah dijual kepada YH (DPO) di kawasan Simpang Musi. “Motor itu saya jual dengan harga mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. dan uang hasil penjualannya dipakai untuk biaya sehari-hari dan mabuk-mabukan bersama teman-teman saya,” ungkapnya saat gelar tersangka. Minggu (2/10). Setiap kali menjalankan aksinya, ia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya yakni Febry yang terlebih dahulu sudah ditangkap oleh Polsek IB II Palembang. “Saya yang mengambil pakai Kunci T, sedangkan teman saya itu hanya menunggu diatas motor saja, untuk memantau dan mengawasi situasi,” katanya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, melalui Wakasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yang hendak membeli tas di kawasan 26 Ilir, Kecamatan IB II Palembang. “Saat korban keluar, motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku. Dari sana kami melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa untuk penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, sambungnya, berupa Kunci T dan sepeda motor merek Yamaha Mio yang saat digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya. “Akibat ulahnya, tersangka bakal terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” pungkas dia. (Editor Jon Heri)