Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Dengan modus berpura-pura meminjam ATM untuk mengambil uang yang ditransfer temannya, malah disalah gunakan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama Peni Leorita (28), kebaikan itu malah dimanfaatkan untuk melancarkan aksi kejahatannya yakni dengan cara mentransfer uang di ATM yang dipinjamnya ke rekening lain. Akibat dari ulahnya Peni, korban Yulianto (29) yang tercatat sebagai warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ini harus mengalami kerugian uang senilai Rp4.748.000. Saat ini, tersangka yang tinggal di Jalan KI Marogan, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek SU I Palembang setelah diserahkan korbannya, Minggu (2/10). Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal saat korban bersama istrinya tengah berada di ATM Bank Mandiri yang terletak di SPBU kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Palembang untuk mengambil uang. Tiba-tiba datanglah seorang pelaku dan memohon untuk meminjam ATM korban dengan alasan ia ingin dikirim uang oleh temannya, namun pelaku tak memiliki ATM. Karena kasihan, korban pun meminjamkan ATM miliknya. Namun, setelah dipinjamkan sambil sembari menelpon pelaku langsung memencet tombol di ATM dan ternyata bukan mengambil uang yang ditransfer temannya, melainkan mentransfer uang korban ke rekening temannya. Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara saat dikonfirmasi mengungkapkan, kini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Polsek SU I Palembang. Selain mengamankan tersangka, juga turut diamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 lembar kertas hasil print bukti transferan yang dilakukan pelaku saat mentransfer ke rekening temannya,” ungkapnya. (Editor Jon Heri)