Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Syofwatillah Mohzaib atau yang akrab dipanggil Opat, akhirnya memenuhi janjinya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk memberikan keterangan. Opat dipanggil ke Polda Sumsel, terkait kasus dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2,5 M terhadap korban Mularis dengan menjanjikan dapat mengurus surat HGU milik korban pada (5/8/2013) silam. Opat datang ke Polda Sumsel dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol BG 1760 PO. Saat itu, Opat yang mengenakan baju kemeja biru dan celana dasar warna hitam langsung melempar senyum kepada awak media yang sudah menunggunya. Usai berjabat tangan dengan sejumlah awak media, Opat langsung masuk ke ruang Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Namun pemeriksaan sempat terhenti sekitar pukul 15.30 WIB, hingga 16.00 WIB, akibat listrik padam. Usai menjalani pemeriksaan selama empat jam dengan dicecar 37 pertanyaan. Opat akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan. Saat dihadang sejumlah awak media yang sudah menunggu lama. Opat mengatakan, ” kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik dirinya telah memenuhi panggilan, apalagi yang memanggil itu anggota polisi Polda Sumsel,”singkatnya. “Untuk lebih detailnya saya tidak mau berkomentar, tanyakan saja sama pengacara saya ya,” ujar Opat seraya masuk mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitan yang sudah menunggu dari tadi. Sementara itu, pengacara Opat, Sofuan Juliansyah menjelaskan, terkait kasus ini pihaknya akan terus kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya terutama sebagai warga yang baik. Saat disinggung ada seputar pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Sofuan mengatakan, pertanyaan tersebut masih seputar keterkaitan dengan kasus tersebut. Namun saat ditanya benarkah kliennya tersebut ada keterkaitan dengan kasus tersebut, pihaknya tidak dapat berkomentar. “Kalau soal itu, saya no komen ya,” katanya. Ketika ditanya bagaimana, jika seandainya kliennya tersebut naik status menjadi tersangka, dirinya menjawab dengan singkat kepada awak media. “Insyaallah tidak,” singkatnya. Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, dengan datangnya Opat kali ini berarti dia itu menunjukkan komitmennya yang memang sudah berjanji akan datang ke Polda Sumsel pada Kamis (15/9). “Untuk pemeriksaan yang dilakukan kepada Opat kali ini masih pemeriksaan sebagai saksi. Sebelumnya kita juga telah memeriksa sebanyak delapan orang sebagai saksi,” kata Daniel. Dari hasil pemeriksaan ini, sambung Daniel, selanjutnya pihaknya akan melihat hasilnya serta termasuk melakukan evaluasi apakah hasilnya sudah mencukupi apa belum, jika belum tentunya perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Nanti akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” tandasnya. Saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Silitonga mengaku, pihaknya belum bisa menyimpulkannya karena masih harus menunggu hasil pemeriksaan semua terselesaikan. Seperti diketahui, Opat dilaporkan Mularis Djahri ke Polda Sumsel pada (1/9/ 2013) lalu melalui kuasa hukumnya Chailir Adjis. Dalam laporannya di Polda Sumsel, dengan nomor LP-B/540/IX/2013, Opat dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2,5 M terhadap korban, dengan menjanjikan bisa mengurus surat HGU milik korban pada 5 Agustus 2013 lalu. (Editor Jonheri)