Laporan : Aben
PALI, Jodanews-Kasus Dugaan Mark Up pengadaan alat cetak KTP di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel terus bergaung dan dipantau LSM dan Ormas di Bumi Serepat Serasan. Diantaranya adalah Imam Suryanto ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten PALI. Dikatakannya kalau kasus ini sudah jelas jelas masuk dalam pemeriksaan Kejaksaan dan Tipikor, oleh sebab itu kami sebagai aktivis di Kabupaten PALI berhak mempertanyakan kejelasan kasus ini. Kami berharap fihak Kejaksaan dan Tipikor di Kabupaten PALI dapat secara serius menangani kasus ini. Saling bersinergi ucap Yanto.Apalagi pada saat ini Cabang Kejaksaan Kabupaten PALI sudah meningkat statusnya menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, sangat dituntut kinerja yang profisional sebagaimana harapan masyarakat Kabupaten PALI, untuk membersihkan Kabupaten PALI dari segala oknum pelaku korupsi tanpa tebang pilih harap nya. Dijelaskan Yanto, bahwa kasus dugaan Mark Up alat cetak KTP di Kabupaten PALI ini sudah berapa kali diberitakan di Media massa, dan sudah diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rismaliza bahwa kasus ini sudah ditangani secara bersamaan oleh Jaksa dan Tipikor,” jadi untuk itu kami sebagai Pemerhati Kabupaten PALI perlu titik terang kasus ini, bagaimana perkembangannya. “Kalau memang sudah terbukti ada perbuatan melawan hukum, ada temuan merugikan negara, Pihak aparat hukum yang menangani kasus ini harus ada peningkatan statusnya, segera ditindak tegas. Karena kata Yanto bila tidak ada kejelasan, jelas akan menimbulkan asumsi dan opini yang kurang baik terhadap penegakan hukum di Kabupaten PALI. Dan akibatnya tidak tertutup kemungkinan kalau kasus dugaan Mark Up alat cerak KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten PALI ini akan disampaikan juga laporannya ke jenjang yang lebih tinggi, bila terkesan ditutup tutupi. Tutupnya (Editor Jonheri)








