Home HL Tiga Pelaku Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polisi

Tiga Pelaku Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polisi

72
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews –Tiga sekawan yang melakukan aksi kejahatan bobol rumah kosong akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang. Ketiganya yakni Rio (19), Riansyah (19) dan Agus Salim (32). Saat ini, ketiga sekawan yang tinggal bertetanggaan di kawasan Lorong Binjai, Kelurahan 4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, harus merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Polsek SU I Palembang, Jumat (26/8). Kejadian tersebut dilakukan tiga sekawan ini saat mereka tengah nongkrong di kawasan Jalan KH M Asyik, Lorong Puskesmas, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang pada Rabu (17/8) malam. Melihat rumah milik korban, Mitra Yani yang tak jauh dari tempat mereka nongkrong dalam keadaan kosong, dimanfaatkan ketiga sekawan ini untuk melancarkan aksi kejahatannya. Dengan bermodalkan parang yang ada di rumah tersebut, ketiganya berhasil masuk ke dalam rumah dan menggasak sebuah tas bewarna biru yang berisikan uang sebesar Rp32.000 ribu, 1 unit tablet, serta gelang emas. Dari hasil curian tersebut, akhirnya mereka membaginya rata. Dimana, Rio yang sebagai otak kejahatan mendapat tablet, Agus mendapat gelang emas. Sedangkan, Rian orang yang beraksi dan masuk ke rumah korban hanya mendapat uang Rp32.000. Menurut pengakuan tersangka Rio, ia nekat mengajak kedua temannya itu karena saat itu mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Hasil curian tablet yang didapatnya dijual di kawasan Pasar 7 Ulu seharga Rp100 ribu. “Uangnya sudah habis. Saya memang yang mengajak teman-teman. Tapi saat itu saya menunggu di luar dan yang masuk itu hanya Rian,” kata dia. Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang, AKP Khalid Zulkarnain mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga pelaku. “Barang bukti diamankan berupa tas milik korban, serta satu buah parang yang digunakan ketiga pelaku saat beraksi. Akibat ulahnya, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here