Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Desa
Laporan : Andre
PALEMBANG, Jodanews-Ketua Badan Pemusyawaratan Desa alex Sailendra Sp, tadi siang (26/8) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaporkan Kepala Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Menurut Alex selama menjabat sebagai Ketua BPD belum ada laporan dari Kepala Desa M Yamin mengenai dana bantuan baik dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten juga bantuan dana dari Pemerintah Pusat. Masih menurut Alex, Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan dan investigasi BPD desa Sindang Marga, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan untuk desa yang dilakukan oleh oknum Kades Sindang Marga. Alex menjelaskan, dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada desa Tahun anggaran 2014 senilai 70,800,000,-. Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Alokasi Desa (ADD) tahun anggaran 2014 senilai Rp 60.250.000,-. Kemuadian dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan alokasi Desa (ADD) tahun 2015 senilai Rp 162.247.300,- Dugaan penyahgunaan Dana Desa APBN tahun 2015 senilai Rp 291.222.000,-. Dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa APBN tahun 2016 Rp 554.672.600,- jadi total dugaan kerugian Negara senilai RP 1,139.191.900,- jelas Alex. Untuk itulah, tambah Alex, “kami seluruh pengurus BPD bersama masyarakat Desa Sindang Marga melaporkan prihal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi agar dapat melakukan penindakan terhadap oknum kades tersebut,” kata Alex. Sebelumnya Kades Sindang Marga M Yamin sudah dilaporkan ke Polda Sumsel masalah membuat dan menggunakan dokumen palsu dengan nomor laporan LPB/617/VIII/2016/SPKT,tanggal 19 Agustus 2016 yakni melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, jelas Alex. (Editor Jonheri)