Home HL Terbukti Lakukan Transaksi, Pian Dan Darwin Diamankan Saat Pulang ke Rumah

Terbukti Lakukan Transaksi, Pian Dan Darwin Diamankan Saat Pulang ke Rumah

156
0

Laporan Meidasari

PALEMBANG, Jodanews – Lantaran terbukti melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dua sekawan yakni Sopian Alias Pian dan Darwin (26) warga Jalan PSI Rambutan Lorong Bunga Tanjung Kecamatan Gandus terpaksa diamankan petugas Mapolsek IB ll Palembang dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, Minggu (21/8). Penangkapan kedua pelaku berawal saat Kanit Reskrim bersama anggota Polsek IB ll Paembang, mendapat laporan dari masyarakat jika sering ada transaksi dan pesta sabu di kediaman Darwin. Mendapati informasi tersebut, petugas Mapolsek IB ll, langsung melakukan pengintaian ke rumah tersangka Saat dilakukan pengintaian, tersangka pun tiba dirumahnya dan dengan sigap aparat Mapolsek IB ll langsung menghampiri tersangka dan melakukan penggeledahan. Saat tersangka digeledah, petugas mendapati enam paket sabu beserta satu alat bong siap pakai milik tersangka. Alhasil mendapati barang bukti tersebut, tersangka langsung di gelandang petugas ke Mapolsek IB ll Palembang. Dihadapan Petugas, Tersangka yang mengaku bekerja sebagai Sopir ini, menuturkan jika sabu tersebut ia dapat dari rekannya yang merupakan seorang bandar di daerah 14 Ilir. “Saya dapat dari teman, saya ngambil di 14 ilir pak, tapi saya tidak tahu rumah bandarnya dimana, saya hanya nitip saja. Sabu itu rencananya mau saya pakai sendiri, karena saya bekerja sebagai sopir jadi mau pakai sendiri agar tidak ngantuk saat kerja. terus sisanya saya juga jual ke teman saya” ungkap Darwin saat di amankan di Mapolsek IB ll Palembang, senin (22/8). Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang Akp Mayestika Rahmat mengungkapkan, penangkapan tersangaka bermula dari laporan dari masyarakat jika di kediamanan tersangka sering terjadi pesta narkoba. Dan saat di grebek, tersangka kedapatan membawa barang bukti berupa enam paket sabu dan alat hisap berupa bong siap pakai. “Saat ditangkap tersangka sedang menghisap  sabu, dan karena barang bukti benar berada ditangan tersangka jadi langsung kita amankan. Saat ini tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman diatas lima tahu Penjara,” pungkas Mayestika. (Editor Elan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here