Home HL Perekaman e-KTP Paling Lambat 10 September 2016

Perekaman e-KTP Paling Lambat 10 September 2016

66
0

Laporan Ajib

PALEMBANG.Jodanews-Bagi masyarakat yang belum melaksanakan perekaman e-KTP, dan bagi penduduk per 1 Mei 2016 berusia 17 tahun, atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib merekamkan data e-KTP paling lambat 10 September 2016. Hal ini diungkapkan Lurah 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Ahmad Jauhari, sesuai dengan surat Walikota Palembang, bernomor 183.1/08/433.8/IX, perihal percepatan data kependudukan. “Dimintakan kepada para Camat, agar memerintahkan seluruh Lurah, dengan bantuan Ketua RT dan RW, untuk menyampaikan informasi, mengerahkan warga masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan, foto, iris mata, sidik jari dan tanda tangan, agar segera melaksanaka perekaman di kantor camat masing-masing paling lambat 20 September 2016,”katanya, Kamis (11/8). Sedangkan menurut Lurah 18 Ilir, Kecamatan Ilir TImur I, Nusran M, untuk perekaman e-KTP itu tidak ada batas akhrinya. Karena setiap warga itu, hari, tanggal, bulan dan tahun kelahiran itu berbeda-beda. Kemungkinan yang di maksud batas akhir perekaman untuk membuat e-KTP di Kantor Kecamatan itu, masah garansinya sudah berakhir. “Untuk tugas pelayanan kepada masyarakat itu tidak akan pernah berakhir, selagi masih adanya kelahiran dan kematian. Mungkin saja, batas waktu yang ditentukan itu adalah batas akhir pembuatan data kependudukan ini berakhir masa gratisnya. Kalau ada penyetopan dan batas akhir pendataan warga ini, bagaimana siswa yang masih bersekolah dan tinggal dua tahun lagi baru berusia 17 tahun. Berkemungkinan saja batas gratis pembuatan KTP-e ini berakhir masa gratisnya,”katanya. Sementara itu, Wanto, warga 19 Ilir mengatakan, pemerintah jangan dahulu bersikap memutuskan untuk bagi warga yang tidak merekamkan dirinya pada tanggal yang sudah di tentukan. Kemungkinan saja orang tersebut sedang tidak berada di tempat.“Seperti yang terjadi dengan keponakan tentangga saya ini, baru saja tamat dari Sekolah SMU dan langsung di ajak keluarganya untuk bekerja sebagai servis AC. Dan anak tersebut di ajak bekerja itu, bukan di Palembang ini tapi di luar Palembang. kalau sudah di putuskan masa pembuatan we-KTP, kasihan dengan anak tersebut,’ujarnya. (editor elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here