Laporan : Meida Sari
PALEMBANG,Jodanews -Untuk kesekian kalinya, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, dengan Kasus dugaan tindak pidana korupsi, anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di Baturaja, OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar, terus berlanjut. Kamis (25/8). Johan tiba di Mapolda Sumsel sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 14.00 Wib. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Bahkan, penyidik menyediakan nasi bungkus kepada Johan di meja pemeriksaan. Sejak kasus itu terungkap tahun 2014 lalu, Johan sudah dipanggil sebanyak tiga kali, saat dirinya masih menjabat menjadi Ketua DPRD OKU. Dia juga pernah mangkir dari panggilan polisi dengan alasan melakukan reses ke daerah. Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Sebelumnya, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU). Mereka kini masih menjalani persidangan di PN Palembang sebagai terdakwa. Sementara, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata membenarkan, adanya pemeriksaan Johan sebagai saksi. Namun, dirinya enggan berbicara lebih lanjut terkait peningkatan status Johan sebagai tersangka. “Benar, hari ini (kemarin-red) dia kita periksa. kasusnya masih soal dugaan penggelembungan lahan kuburan,” ungkap Hari. Informasi yang dihimpun, penyidik telah memanggil 50-an saksi dalam kasus itu. Namun semua saksi menguatkan, kalau Johan juga ikut terlibat. Modusnya dengan cara melakukan penggelembungan anggaran sehingga dana yang digunakan tidak sesuai dengan luas lahan yang disediakan. “Sejauh ini, ia (Johan-red) masih sebagai saksi,” tukasnya. Sementara, Johan usai diperiksa terlihat terburu – buru meninggalkan Mapolda Sumsel. ” Maaf ya, saya mau cepat pergi, karena saya mau kejar pesawat ke Jakarta,” ujarnya sambil berlari menaiki mobil Fortuner warna Hitam BG 1469 Z. (Editor Jonheri)








