Home EKONOMI BNI Targetkan Rp 2,2 Triliun dari Tax Amnesty

BNI Targetkan Rp 2,2 Triliun dari Tax Amnesty

71
0

Tebusan Amanesti Pajak Capai 11,2 Milyar
Laporan Ofie

PALEMBANG, Jodanews – Bank Negara Indonesia (BNI) 46 terus berupaya meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) lewat Tax Amnesty yang sedang digencarkan. Sampai akhir tahun depan, pihaknya berharap bisa mengumpulkan dana Rp 2,2 triliun dari Tax Amnesty tersebut. CEO BNI wilayah Palembang Ryanto Wisnuardhy mengatakan, untuk mencapai ini semua, pihaknya akan menawarkan berbagai produk yang aman keluaran BNI mulai dari deposito, investasi, sukuk serta reksana BNI. “Nanti tergantung nasabah mau yang mana. Tetapi untuk Tax Amnesty ini kami menawarkan produk aset managemen BNI karena memang masih sangat bagus timbal baliknya yang bisa mencapai 10 persen,” kata Ryanto. Diakui Ryanto Wisnuardhy jika program amnesti pajak ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan insentif berupa pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan atas pelaporan harta yang dimilikinya. Menurutnya, program ini mengajak semua masyarakat untuk membuktikan kecintaan dan rasa nasionalisme kepada Negara, dan ikut berpartisipasi dalam membangun Indonesia. “Kita memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi seluruh peserta amnesti pajak dengan berbagai produk dari BNI. Untuk amnesti pajak tebusannya sendiri mulai dari 2 persen sampai September, 3 persen sampai Desember dan 5 persen sampai dengan 31 Maret, untuk deklarasi yang artinya harta tersebut sudah ada di Indonesia, “tambahnya. Sementara itu even yang digelar Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Daerah Sumsel yakni sosialisasi program amnesti pajak dan ekonomic outlook yang mengusung tema ‘Manfaat Peluang Investasi melalui BNI’ di hotel Novotel, Kamis (11/8). Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia Suherman Saleh mengatakan Tax Amnesti merupakan Program Pemerintah untuk menghimpun dana sebanyak-banyaknya dengan cara yang halal. Poin utama untuk mensukseskan Tax Amnesti ini adalah kejujuran. “Kegiatan ini sebagai wujud dukungan pihaknya terhadap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah, Mari jujur diantara kita antara pemerintah dan wajib pajak,” ujarnya. Selain itu, hal tersebut merupakan langkah untuk mengajak masyarakat untuk jujur dan melaporkan harta kita serta taat membayar pajak. “Pajak amnesti adalah melaporkan harta yang dimiliki ke pemerintah, ungkapkan harta yang dimiliki dan tebus pajaknya maka akan aman,” jelasnya. Menurut Suherman, Wajib Pajak yang telah melaporkan kekayaan mereka dan menebusnya akan memberikan pemasukan yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan di Sumsel. Apalagi saat ini Sumsel sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan. Dengan telah melakukan pelaporan harta kekayaan dan menebusnya itu artinya Tax Amnesti dari wajib pajak sudah sah. Dan wajib pajak tidak perlu takut lagi, jika ada yang mencoba mengusut pelaporan harta wajib pajak padahal sudah melakukan pelaporan, si pengusut bisa dikenakan sanksi hukuman pidana selama lima tahun. “Sanksi bukan untuk pelapor harta tapi untuk oknum yg menyalahgunakan pelaporan hasil pajak,” jelasnya.Sedangkan Kakanwil DJP Sumsel Babel M. Ismiransyah M Zain mengatakan, program amnesti pajak ini adalah program pemerintah yang harus disukseskan bersama demi kemajuan pembangunan Indonesia, semua wajib pajak yang akan mengikuti program amnesti pajak ini akan dijamin kerahasiaannya. “Sejak dibuka bulan lalu, sekarang ini posisi terakhir sudah terdapat 75 wajib pajak yang terdaftar dengan nilai uang tebusannya sebesar Rp 11,2 milyar. Target kita dari sekarang sampai dengan akhir tahun 2017 bisa mencapai 2,2 triliun,” tukasnya. (editor elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here