Home HL Pulang Ke Palembang Hildan Diringkus Polisi

Pulang Ke Palembang Hildan Diringkus Polisi

148
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews –Lantaran kangen dan rindu terhadap anak dan istri. Hildan (21) warga PSI Lautan, Lorong Gede, RT 04 RW 02, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang. Akhirnya pulang ke rumah, dengan maksud hati ingin merayakan lebaran bersama keluarga. Namun sialnya, usai merayakan lebaran selama lima hari, dan baru saja melepas rindu. Bapak satu anak ini, diringkus jajaran Polsekta IB II Palembang, Minggu (10/7) sekitar pukul 01.00 Wib. Hildan diringkus terkait aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap anggota Tahti Polda Sumsel, bernama Briptu Agusman (47), pada Mei 2016 lalu. Dimana, usai membacok korbannya. Hildan langsung melarikan diri ke Lampung. Dan selama dua bulan ia menetap di Lampung dan bekerja sebagai pelayan di Rumah Makan. ” Sebenernyo idak dendam, cuma aku takut bapak aku dianiaya oleh Idris lagi,” akunya saat ditemui di Mapolsekta IB II Palembang. Senin (11/7). Dikatakan Hildan, pada tahun baru 2016. Ayahnya sempat dianiaya Idris. Nah, sebelum kejadian ia melihat Idris dan anaknya serta satu orang temannya mendatangi TKP yakni lorong Kebun Gede. ” Karena aku takut dio nak mukul bapak aku, jadi aku ajak Redi untuk bacok dio, dan pedang itu aku ambek dari rumah aku tula. Dan aku dak tau kalo yang aku bacok itu anggota Polisi aku salah sasaran,” ungkapnya. Setelah kejadian, lanjutnya. Ia langsung kabur ke Lampung. Dan bekerja disana, karena rindu dengan anak dan istri ia pun kembali pulang. ” Kangen samo anak pak, pas momennyo lebaran jadi balek pas malam lebaran. Aku dak tau kalo yang aku bacok Polisi. Aku tau dari tetanggo,” terangnya. Sementara, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan usai kejadian tersangka langsung kabur ke Lampung. Pulang ke Palembang saat malam lebaran. ” Kami tangkap korban saat sedang tidur dikediamannya, dan korban mengakui perbuatannya. Dan motifnya adalah dendam. Untuk tersangka Redy sudah ditangkap terlebih Dahulu. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP,” ungkapnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here