Home HL SAMBUT IDUL FITRI 1437H. PNS LIBUR 3 HARI

SAMBUT IDUL FITRI 1437H. PNS LIBUR 3 HARI

123
0

Laporan: Idham

LAHAT, Jodanews – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Lahat, Nasrun Aswari SE MM melalui Sekretaris, Ir Nyimas Zuairiah Aini mengatakan, cuti bersama Idul Fitri 1437 H bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) terhitung pada 4,5 dan 8 Juli 2016. “Tanggal 4,5 dan 8 Juli merupakan cuti bersama bagi PNS menyambut Idul Fitri 1437 H,” katanya, ditemui, di ruang kerjanya, Jumat (17/8). Ketentuan itu kata Nyimas. berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No B.2603/M.PAN-RB/8/2015 tertanggal 11 Agustus 2015 prihal pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama 2016. “Kemudian dari ditindak lanjuti surat edaran Bupati Lahat No 800/750/BKD.D/2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2016. Lalu, kita sebarkan keseluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ungkap Nyimas. Disebutkannya, pelaksanaan cuti bersama selama empat hari, diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN, Maka tinggal delapan hari kerja yang dapat diambil sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. “Ketentuan cuti bersama pada keputusan bersama tiga menteri tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen di perguruan tinggi yang telah mendapat libur menurut peraturan berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP No 24/1976 tentang cuti PNS,” urainya. Selain itu, ujar Nyimas. Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat, antara lain, rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain sejenis. Maka, pimpinan unit bersangkutan agar mengatur penugasan pegawainya, sehingga tetap pemberian pelayanan kepada masyarakat berjalan. “Disamping itu, setiap pemimpin instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantuan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing apabila ada pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah pelaksananya, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin,” tandas Nyimas. (editor Elan )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here