Home HL Jual Senpi Rakitan, Mujamudin Diringkus Polisi

Jual Senpi Rakitan, Mujamudin Diringkus Polisi

161
0

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews– Lantaran telah menperjual belikan senjata api jenis revolver, Mujamudin (35), warga Jalan Forka No.488, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, berhasil dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (16/6) pukul 14.00 WIB. Bahkan, saat hendak ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Panca Usaha atau depan RS BARI, tersangka mencoba melawan petugas. Petugas pun harus menghadiahkan timah panas sebanyak dua tembakan di kaki sebelah kiri dan kanan tersangka. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver berwarna putih berikut empat butir peluru dan satu selongsong peluru. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dihadapan polisi, pelaku Mujamudin mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seseorang bernama Juwen (DPO). Selanjutnya, kata dia, Juwen menyuruhnya menjual senjata api tersebut seharga Rp 2 juta. “Saya hanya disuruh Juwen untuk menjual senjata tersebut. Dari penjualan seharga Rp 2 juta tersebut, saya mendapatkan bagian sebesar Rp 200 ribu atau 10 persennya,” jelas pelaku saat diamankan di Mapolda Sumsel, Minggu (19/6). Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah Irawan menuturkan, tersangka ditangkap pada Kamis (16/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini sendiri, masih dikatakan Hans, berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi tersebut, sambung Hans, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat identitas tersangka, salah satu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli senjata api tersebut dengan kesepakan harga sebesar Rp 2 juta. “Saat ditangkap tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan cara menembak ke arah petugas. Setelah itu petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kedua kaki tersangka,” kata Hans. (Editor Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here