Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumsel, berhasil menggagalkan Penyelundupan minyak ilegal sebanyak 1.200 Ton yang diangkut Kapal Motor Tangker (KMT) Merlion 2 berbendera Saint Kitts and Navis di perairan Tanjung Kampeh Sei Sembilang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (23/6) lalu sekitar pukul 00.15 WIB. Direktur Ditpolair Polda Sumsel, Kombes Pol Robinson DP Siregar menuturkan, aksi penggagalan penyelundupan minyak illegal tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya transaksi bongkar muat minyak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mencurigakan yang
dilakukan antara KMT Merlion 2 dan Andhika Arsanti. “Mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan pengecekan. Dan saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari kedua nahkoda kapal tidak ada yang bisa menunjukkan dokumen resmi,” tutur dia saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (26/6). Saat dilakukan penangkapan, sambung Robinson, kedua kapal tersebut tengah melakukan bongkar muat atau pemindahan minyak jenis crude oil dari KMT Andhika Arsanti ke KMT Merlion 2. “Saat itu, di KMT Merlion 2 sudah memuat 600 ton dan ditambah lagi 600 ton yang sedang berlangsung ini. Sehingga total ada 1.200 ton,”terangnya. Robinson mengatakan, KMT Andhika Arsanti sendiri memuat minyak tersebut berasal dari perairan Muntok Bangka-Belitong. Saat dilakukan penangkapan KMT Merlion 2 dinakhodai E dengan membawa sebanyak sembilan Anak Buah Kapal (ABK) sedangkan, KMT Andhika Arsanti sendiri membawa 27 ABK yang dinakhodai E. “Dua dari sembilan ABK KMT Merlion 2 diketahui merupakan warga Myanmar. Karena itu, kita koordinasikan dengan pihak imigrasi terkait dua WNA Myanmar tersebut,” beber Robinson. Untuk saat ini, lanjut Robinson, kedua KMT Merlion 2 dan Andhika Arsanti serta para nahkoda dan ABK telah diamankan di Ditpolair Polda Sumsel Sungai Lais Kecamatan Kalidoni Palembang setelah tiba pada Jumat (24/6) kemarin. “Sementara, Pasal yang akan dipersangkakan Pasal 55 huruf B, C dan D Undangan-undang No 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 KUHP & Pasal 480 KUHP,” tuturnya. Saat disinggung mengenai lebih lanjut minyak tersebut akan dibawa ke mana atau ke luar negeri, Robinson mengatakan, dugaan minyak tersebut ada untuk dibawa ke luar negeri. “Dugaan sementara minyak tersebut mau dibawa ke luar negeri ada tapi untuk lebih jelas dan pastinya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Editor Jonheri)








