Home EMPAT LAWANG 1 Bulan Kerja, Berhak Terima THR

1 Bulan Kerja, Berhak Terima THR

130
0

Laporan : Agus Subhan Bakin

EMPAT LAWANG, Jodanews – Pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja selama 1 (Satu) bulan, berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Hal ini mengacu pada peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomer 6 tahun 2016. “Saat ini sudah ada aturan baru, pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan, berhak dapat THR,” ungkap Kadinsosnakertrans Empat Lawang, Hasbullah melalui Kabid Ketenagakerjaan, Azwar Subekti, belum lama ini. Disampaikannya, aturan ini sendiri sekaligus menggantikan aturan yang lama yakni Permenaker RI Nomer 04 tahun 2014 yang menyatakan keharusan pengusaha membayarkan THR pekerjanya yang telah bekerja minimal 3 (tiga) bulan. “Tentu saja ada rumusnya besaran THR yang harus dibayarkan pengusaha yakni, masa kerja 12 bulan dikalikan dengan besaran satu bulan gaji,” jelasnya. Ditegaskannya, pembayaran THR sendiri harus dibayarkan minimal 7 (tujuh) hari sebelum hari keagamaan. “Sedapatnya sepuluh hari sebelum lebaran lah, misalnya,” kata Azwar. Pemkab Empat Lawang sendiri melalui pihaknya kata Azwar, sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati dan diharapkan aturan Kemenaker yang baru ini, benar-benar ditaati oleh para pemilik perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Empat Lawang. “Beberapa perusahaan sudah kita datangi dan telah kita sampaikan aturan yang baru tersebut. Ya mudah-mudahan ini diindahkan oleh mereka,” harapnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here