Laporan : ZOEL
MUARA ENIM,Jodanews—Rapat Koordinasi Pembina Adat Kabupaten dan Lembaga Pemangku Adat ex marga sekabupaten muara enim di laksanakan di Gedung Serba Guna RS Dr.Rabain Muara Enim Kamis (26/5/2016). Laporan Ketua Panitia Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Muara Enim Drs Emran Tabrani M.Si Mengatakan “Melalui Rapat koordinasi pemangku adat marga kita lestarikan pemberdayaan adat istiadat yang hidup dan berkembang di
masyarakat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan desa menuju Muara Enim Sehat, Mandiri, Agamis, Sejahtera (SMAS). “Dasar pelaksanaan peraturan daerah kab.muara enim No.2 Tahun 2007 tentang lembaga adat marga. Keputusan bupati Muara Enim No.49/KPTS/BPMPD/2016 tanggal 6 Januari 2016 tentang pengesahan keanggotaan lembaga pemangku adat Marga dalam Kabupaten Muara Enim. Keputusan Bupati Muara Enim No.48/KTSP/BPMPD/2016 tentang Lembaga
Pembina adat Kabupaten Muara Enim. Keputusan Bupati Muara Enim No.358/KTSP/BPMPD/2016 tanggal 4 Maret 2016 tentang pembentukan panitia dan nara sumber.”Paparnya. “Rapat Koordinasi Lembaga Pembina Adat Kabupaten (LPAK) dan Lembaga Pemangku Adat (LPA}) ex marga Sekabupaten muara enim tahun 2016 di ikuti 161 orang peserta yang terdiri dari lembaga Pembina adat
Kabupaten Muara Enim 11 orang. Lembaga Pemangku Adat Marga 150 orang.”Ungkapnya. Bupati Muara Enim Ir H Muzakir Sai Sohar melalui Asisten I Drs Bulgani Hasan MM Menyampaikan “Istiadat dan hukum adat dalam masyarakat hendaknya dapat memperkaya khazanah kebudayaan daerah guna menunjang kebudayaan nasional dalam rangka mewujudkan stabilitas yang mantap
di daerah, khususnya di bidang sosial, budaya dan agama guna mendukung pelaksanaan pembangunan didaerah, desa, dan kelurahan. Untuk kelancaran tugas, fungsi dan wewenang lembaga pemangku adat,
marga mempunyai tugas melakukan pembinaan, pelestarian, penggalian dan pengembangan adat istiadat dan budaya serta pemberdayaan masyarakat hokum adat, saya berharap agar pengurus lembaga pemangku adat marga dapat terus menjalin hubungan baik dengan masyarakat dengan tidak
melupakan koordinasi camat dan kepala desa dalam rangka membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan masyarakat.”Tutupnya. (Editor Jonheri)








