Home HL Program 1,4 Juta Ton Gabah Kering Giling Terancam Gagal

Program 1,4 Juta Ton Gabah Kering Giling Terancam Gagal

131
0

[quote]Laporan:armadi[/quote]

BANYUASIN, JI – Program 1,4 juta ton gabah kering giling yang digagas Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkab Banyuasin terancam gagal. Pasalnya, lahan pertanian seluas 20,5 hektar di Desa Upang Induk Kecamatan Air Saleh Jalur 11 Kabupaten Banyuasin dicaplok oleh PT Agrindo Raya. Parahnya lagi, lahan yang dicaplok oleh perusahaan perkebunan sawit merupakan lahan yang diperuntukkan dalam program IP 200.
Sebenarnya lahan usaha milik perusahaan sudah ada batas dengan aliran sungai buatan, namun buktinya pihak perusahaan tetap saja menyerobot lahan itu dengan mendatangkan preman bayaran guna menakuti rakyat sekaligus sebagai pemilik lahan persawahan itu.
Bahkan kini lahan tersebut sudah dikuasai PT Agrindo Raya, buktinya pihak perusahaan sudah mendatangkan alat berat.
‘’ Kami sudah berusaha mencegahnya, namun karena perusahaan juga menyewa orang bayaran untuk menghalau warga, kami memilih untuk melihat dari kejauhan saja,” ujar Ketua Kelompok Tani, Mei Iswanto saat dihubungi via Ponsel kepada wartawan.
” Saya hanya petani pak, saya tidak berani mendekat kelokasi, karena pihak perusahaan yang datang membawa alat berat itu dikawal oleh sekelompok orang bayaran untuk menakuti warga yang hendak menghalangi,” katanya.
Mustadi menambahkan, persoalan lahan tersebut sebenarnya sudah disampaikan ke DPRD Banyuasin persisnya pada awal Desember 2015, namun hingga kini belum ada respon, akibatnya pihak perusahaan semakin merajalela, dan dengan berani menggusur lahan dibawah pengawalan ketat orang-orang bayaran.
“Orang-orang bayaran itu melengkapi dengan berbagai senjata, seperti pistol yang diacung-acungkan kepada warga yang berusaha menghalangi alata berat masuk kelokasi,” ujar Sukardi, warga lainnya.
Sukardi meminta Kepala Desa Upang Induk, Camat Air Saleh termasuk bupati dan DPRD Banyuasin untuk bergerak cepat melakukan mediasi sebelum ada korban jiwa berjatuhan, sebab para petani diatas lahan itu memiliki surat hak milik sejak tahun 1996 dan surat itu sudah didaftarkan di kecamatan setempat.
Lebih jauh Sukardi mengatakan, mulanya antara lahan perusahaan dengan lahan warga ada pembatas berupa aliran sungai, tetapi akhirnya pihak perusahaan melakukan penimbunan sungai itu lalu melakukan penggusuran lahan persawahan warga dengan ditanami kelapa sawit.
Untuk mempertahan lahan pangan, Sukardi berharap kepada semua pihak terkait agar aktivitas perusahaan itu dihentikan dan lahan warga bisa dikembalikan dan tetap dipertahankan untuk lahan persawahan, harapnya sembari menjelaskan bahwa lahan itu juga oleh warga telah dilakukan pembayaran PBB terakhir tahun 2015 dan warga tidak pernah melakukan penjualan atau menerima ganti rugi lahan itu.(editor:asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here