Home HL Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan 1140 Butir Pil Ekstasi Siap Edar

Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan 1140 Butir Pil Ekstasi Siap Edar

60
0
Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Sebanyak 1140 pil ekstasi warna hijau dengan logo Apel berhasil digagalkan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang. Pil setan ini berhasil diamankan dari M Zakaria Yahya alias Ujang (35) warga jalan Wirajaya III, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono ini mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi pil ektasi yang akan diedarkan di Palembang dengan jumlah yang cukup banyak. Kemudian, petugas langsung menyamar sebagai pembeli di Jalan Angkatan 45, Lorong Persatuan, Kecamatan IB I Palembang, Minggu (19/3) sekitar pukul 22.00 Wib.
Pada saat tersangka Ujang akan memberikan pesanan barang haram tersebut, ke petugas yang menyamar saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan tehadap tersangka. Lalu, saat digeledah polisi menemukan 1140 butir pil ekstasi yang disimpan pelaku dalam kantong plastik.
Masih dikatkan Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan tertangkapnya pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“Dari pengakuan tersangka ia tidak mengenal pelaku sebelumnya, namun akan kita lakukan pendalaman lagi. Barang haram itu, rencananya akan diedarkan di Kota Palembang dan sekitarnya. Akibat ulahnya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ujarnya Wahyu. Selasa (21/3/2017)
Sementara tersangka Ujang mengaku, kalau ia hanya mengantarkan pesanan pil ekstasi tersebut dengan upah sebesar Rp 1 Juta. “Saya hanya mengantarkannya saja pak. dan dapat upah sebesar satu juta untuk satu kali antar,” katanya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here