Home HL Polres Muba Amankan Pelaku Kebakaran Penyulingan Minyak Di Babat Toman

Polres Muba Amankan Pelaku Kebakaran Penyulingan Minyak Di Babat Toman

384
0

Laporan : Armalinda

MUSI BANYUASIN, JODANEWS.COM— Pasca insiden kebakaran Penyulingan Minyak terjadi belum lama ini di kecamatan babat Toman, berhasil diamankan Polres Musi Banyuasin beserta barang bukti terkait.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran besar tersebut diduga berasal dari mesin sedot minyak yang mengeluarkan api saat pekerja sedang mengoper minyak dari penampung, sehingga menyambar 10 buah Baby Tank (tedmond 1.000 liter) berisi solar hasil penyulingan beserta puluhan drum kapasitas 200liter dan mesin pompa.

Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Bondan SIK., MH, menerangkan bahwa berdasarkan kronologis kejadian tersangka Yopi Fridian (40) bin Asril (alm) warga desa Naras I kecamatan Pariaman Utara Kota pariaman, sumatera barat.

“Saat ini pelaku yang menyebabkan kebakaran terkait aktivitas Ilegal Refenary di KM II dusun VII Desa Toman kecamatan Babat Toman, Selasa lalu (26/3/2024), telah diamankan beserta barang bukti,” ungkapnya pada awak media, Kamis (28/3/2024).

Dijelaskan Kasatreskrim, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan atau setiap orang yang melakukan sebagaimana diatur dalam UU No 22/2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU No 2/2022 tentang Ciptaker.

“Pelaku dan barang bukti bekas kebakaran, 1 buah mesin sedot, 5 buah kerangka tedmond, 1 buah selang, 1 buah dirigen volume kapasitas 20 liter berhasil kami amankan dengan laporan polisi Nomor: LP / A / 04 / III / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK BABAT TOMAN / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, TANGGAL 27 MARET 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa segala bentuk aktivitas Ilegal Drilling dan/atau Ilegal Refenary juga dikenakan pidana berdasarkan KUHPIDANA dan atau Pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling besar 50.000.000.000,- (lima puluh miliyar rupiah). (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here