Home EMPAT LAWANG Polisi Bekuk Pemalak Jalinsum Muarapinang – Pendopo

Polisi Bekuk Pemalak Jalinsum Muarapinang – Pendopo

94
0

Laporan : Agus Subhan Bakin

EMPAT LAWANG,Jodanews- Pemalak yang kerap beraksi di kawasan Nyawangan (Hutan.Red) Jalan Lintas Pendopo – Muara Pinang, Tersangka Tarmizi (26) Bin Sumada warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang, terpaksa hadiahi 2 timah panas oleh aparat Satreskrim Polres Empat Lawang, Selasa (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Minggu Pagi (20/3/2016).
Informasi dihimpun, tersangka bersama dua temannya Redi dan Li (inisial) pada Sabtu (19/3) memalak truk berisi durian milik Ahmad Samawi (68) warga Desa Tanjung Tawang di kawasan Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang. Mereka memalak menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok.
Setelah memalak, tersangka hendak pergi ke Palembang menggunakan salah satu bus. Namun tiba di salah satu rumah makan di Prabumulih, tersangka digerebek dan terpaksa diberi hadiah timah panas di kaki kanannya.
“Truk kami stopi bertiga. Saya hanya membawa motor, sedangkan yang malak mereka berdua. Saya hanya diajak,” kelit tersangka Tarmizi ketika ditemui di Polres Empat Lawang.
Satu truk, kata dia, diminta Rp50 ribu. Namun truk milik Ahmad Samawi ketika dicegat hanya memberi Rp5 ribu. “Tapi kalau mereka beri dibawah Rp50 ribu tidak apa-apa, kami tidak maksa. Sopir truk tidak kami lukai, tapi bos durennya yang melaporkan kami,” kata Tarmizi yang hanya tamatan SD.
Dirinya hendak ke Palembang, bukan untuk melarikan diri tapi untuk mencari pekerjaan. “Saya baru sekali ini, itupun diajak. Ke Palembang mau cari pekerjaan,” aku bujangan yang bekerja sebagai petani kopi ini.
Kasat Reskrim, AKP Nanang Supriatna melalui Kanit Pidum, Iptu Indra Gunawan mengatakan, tersangka Tarmizi juga residivis, ditahan di Pagaralam kasus ganja. Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1 juta milik korban.
“Korban mengalami kerugian Rp1 juta. Incaran para pelaku bukan hanya truk pangangkut durian saja tapi truk-truk lainnya juga,” jelasnya.
Modus tersangka yakni mencegat truk lalu diancam dimintai uang tunai menggunakan sajam. Saat ini tersangka Tarmizi sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, dia diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). “Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Tersangka lainnya yakni Redi sudah kami tangkap sedangkan yang lainnya masih proses penyelidikan,” pungkasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here