Home Uncategorized Perketat Kewajiban pemakaian masker di Lokasi TMMD

Perketat Kewajiban pemakaian masker di Lokasi TMMD

68
0

KENDAL – Ketentuan semua kegiatan TMMD Reguler ke-109 Kodim 0715/Kendal di Desa Sendang Kulon, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan benar-benar diterapkan.
Terbukti, di berbagai kegiatan Babinsa Sendang Kulon Sertu Martono sangat tegas manakala mengetahui ada warga yang tidak bermasker walaupun tidak di lokasi TMMD, tetap dihimbau untuk memakai masker.
Warga yang tidak bermasker itu langsung dihampiri dan diberikan masker gratis, sekaligus diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan kepada bu Samijah (45) salah satu warga Desa Sendang Kulon yang tidak bermasker saat berjualan di dekat lokasi TMMD.
”Ketentuannya pada penerapan kebiasaan baru dalam menghadapi Covid 19 memang seperti itu. Yakni semua orang harus beraktivitas, termasuk beraktivitas di lokasi TMMD, dengan catatan harus mengindahkan protokol kesehatan. Salah satunya harus bermasker,” ungkap Babinsa Sertu Martono. (Pendim Kendal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here