Home HL Setelah Lima Tahun Buron, Perampokan Juragan Karet Diringkus Polisi

Setelah Lima Tahun Buron, Perampokan Juragan Karet Diringkus Polisi

164
0

Laporan : Meida Sari

 
PALEMBANG,Jodanews -Sempat buron selama Lima tahun akhirnya, Darmadi (44), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, ditangkap petugas Unit Jatanras Polda Sumsel, atas kasus perampokan juragan karet pada 4 November 2011 silam. Tersangka yang terbilang lihai dalam meloloskan diri dari kejaran petugas, akhirnya berhasil ditangkap dirumahnya yang terletak di komplek perumahan Maskrebet Jalan Walet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – alang Lebar Palembang, jumat (10/6). Dihadapan petugas, tersangka Darmadi mengaku, selama lima tahun dalam pelarian nya ia selalu berpindah – pindah tempat, dan baru enam bulan lalu dirinya kembali ke Palembang. Bahkan, dalam pengakuannya, ia melakukan perampokan kepada seorang juragan karet di Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini dilakukannya bersama tiga orang rekannya yakni Iskandar (yang sudah terlebih dulu ditangkap), sedangkan untuk Romi (DPO) dan Sobri (DPO). “waktu itu korban sedang mengendarai mobil, lalu kami hadang dan kami rampok saja,”ujarnya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Sabtu (11/6). Dikatakan pria yang pernah mendekam dalam kasus pembunuhan ini kalau dirinya setelah melakukan perampokan ia langsung lari ke desa nya dan bekerja sebagai tukang kebun. “Setelah merampok, kami berpisah dan rekan saya sebagian tak tahu dimana keberadaannya.” jelasnya. Sementara itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah Irawan, mengatakan tersangka ini merupakan DPO kita dalam kasus perampokan juragan karet yang terjadi di Desa Kemang, Kecamatan Lebak pada lima tahun yang lalu. “Korban yang saat itu sedang mengendarai mobil Mitsubishi Kuda dihadang keempat pelaku dengan menggunakan senpi dan berhasil mengambil uang lima ratus juta milik korban nya,” ungkap Hans. Dikatakan Hans, untuk dua pelaku yang masih buron akan terus dilakukan pengejaran oleh pihaknya. Bahkan pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Polsek Lembak dan Polres Muara Enim. “Akan kita kejar, dan pelaku saat ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkas Hans. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here