Home HL Curi Motor Majikan, Dua Karyawan Toko Diringkus Polisi

Curi Motor Majikan, Dua Karyawan Toko Diringkus Polisi

120
0

Laporan: Meida Sari

PALEMBANG , jodanews –  Gara- gara nekat mencuri sepeda motor milik Azizah Destri Hapiza (24) yang tak lain adalah keluarga majikan tempat keduanya bekerja, dua karyawan Toko Quiesha Toys ini dibekuk Unit Ranmor Polresta Palembang, Selasa (14/6).
Kedua pencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi (Nopol) BG 5316 AAT warna putih ini adalah Ahmad Sandi (17) dan Herman Sowirah (17) yang keduanya tercatat sebagai warga DesaPendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kejadian tersebut berawal saat kedua tersangka beserta rekannya, Abdullah yang tinggal satu
kontrakan dengan korban di  Jalan Opi V, Lorong Asoka Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang hendak pergi bekerja ke toko yang terletak di kawasan Jakabaring Palembang, Minggu (12/6).
Kebetulan saat itu korban tengah tertidur dan kunci motor milik korban berada di atas meja tamu. Ketika hendak pergi, tersangka Herman menyuruh Abdullah untuk mengambil kunci kontak motor tersebut dan langsung pergi ke tempat bekerja beserta tersangka Sandi. Namun, setelah setibanya di lokasi kejadian persisnya di depan gerbang OPI Mall, kedua tersangka secara paksa langsung menurunkan Abdullah dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Karena Ditinggal kedua tersangka, Abdullah memutuskan untuk kembali ke rumah kontrakan korban dan memberitahukan kepada korban jika motornya dicuri kedua tersangka. Kemudian, tanpa berpikir panjang, korban langsung melapor ke Polresta Palembang. Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan,  setelah korban membuat laporan di Polresta Palembang dan penyidik memeriksa saksi yang diturunkan di lokasi kejadian, kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. “Karena setelah beraksi keduanya yang menurunkan Abdullah di lokasi kejadian sempat mengatakan bahwa motor tersebut akan dibawa dan dijual ke daerah Musi Rawas,” kata dia.
Dari informasi tersebut, masih ditambahkan dirinya juga, petugas dari Unit Ranmor Polresta Palembang langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Muba. “Setelah itu, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Akibat ulahnya, keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUHP,”  tutup. (editor : Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here