Home HL Juansyah SH : Korban Laka Akibat Jalan Warga Boleh Tuntut Pemkot

Juansyah SH : Korban Laka Akibat Jalan Warga Boleh Tuntut Pemkot

145
0

Laporan : Taufik Hidayat

PAGARALAM, Jodanews–Masih adanya jalan-jalan poros di Kota Pagaralam yang kondisinya berlubang dengan diameter hingga 2 meter dan kedalaman hingga 30 centimeter, Untuk para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas harus ekstra hati-hati jika tidak ingin mendapat celaka, seperti kondisi poros utama jalan Gunung yang kini kondisinya sungguh memperihatinkan dengan lobang mengangah siap menyambut para pengendara yang kurang sigap sehingga tak jarang mengakibatkan musibah kecelakaan. Namun para pengguna jalan di kota Pagaralam tidak perlu sepenuhnya berkecil hati jika mengalami musibah laka lantas akibat jalan berlobang, sebab sebagai pengguna jalan berhak menuntut ganti rugi bahkan mempidanakan penyelenggara jalan, jelas Juansyah SH Pengamat Lalu Lintas dan Jalan. Masih menurutnya perlu diketahui, bila terjadi kecelakaan lalu-lintas di jalan raya akibat jalan yang rusak seperti berlubang, korban boleh menuntut pemerintah sebagai penyelenggara jalan. Dalam hal ini Pemerintah setempat atau Dinas Pekerjaan Umum yang bertanggungjawab atas kondisi jalan di daerah. Dalam persoalan ini, korban lakalantas boleh menuntut sekaligus mendapat kompensasi jutaan rupiah serta mempidanakan penyelenggara jalan sesuai UU No 22/2009, sebagaimana tertuang dalam pasal 273 UU LLAJ/2009, sebagai pengguna jalan, kita berhak menuntut penyelenggara jalan bila kita mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kerusakan fasilitas jalan dan ketiadaan rambu lalu lintas. “Misalnya pengendara motor terjatuh akibat menghindari lubang di jalan. Kesalahan bukan pada pengendara, tapi penyelenggara jalanlah yang lalai memperbaiki fasilitas jalan. Dalam ketentuan pidana pasal 273 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1. Sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” terang Juansyah. Sementara dalam pasal 24 ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta. Pada pasal yang sama ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan. Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta. “Tuntutan pidana dan denda siap menjerat penyelenggara jalan. Pada pasal 277 ayat 4 pula menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta. Kalaupun pemerintah atau petugas meminta kewajiban-kewajiban yang harus kita patuhi sebagai pengendara, pemerintah juga punya kewajiban dan tanggung jawab,” jelas Juansya. Tuntutan dapat disampaikan pula terhadap pelaksana kegiatan pekerjaan jalan bila akibat kegiatan pekerjaan menimbulkan kecelakaan terhadap pengguna jalan. Semuanya terkategori dalam jalan yang berkeselamatan. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here