Home EMPAT LAWANG Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terulang

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Terulang

144
0

Laporan : Agus Subhan Bakin

EMPAT LAWANG , Jodanews- Kasus pencabul kian marak terjadi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, hanya dalam kurun satu bulan ini di Kabupaten Empat Lawang sudah empat kali terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur. Kali ini kasus pencabulan menimpa seorang bocah sebut saja Bunga (6) warga Desa Karang Caya Kecamatan Pendopo Barat. Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto mengatakan, pihaknya kembali menerima laporan tindak pidana tentang pencabulan anak di bawah umur, dengan pelaku Tahar (54) warga Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat. Untuk kejadian, dijelaskan Hariyanto, Jum’at (3/6) sekitar pukul 14.00 Wib kedua orang tua korban sedang bekerja di kebun kopi. Saat itu korban yangg bermain bersama adiknya dipanggil oleh pelaku yang kebunnya berdekatan dengan kebun pelaku. “Pengakuan pelaku saat dilakukan penyidikan, saat itu pelaku membuka celana korban dan meraba-raba, kemudian mencium korban dan memasukan jari telunjuk kedalam kemaluan korban,” ujar Hariyanto.
Setelah melakukan aksi bejatnya, dikatakan Hariyanto, tersangka meninggalkan korban di kebun Kopi di Desa Talang Piabung Desa Air Kandis Kecamatan Pendopo Barat. Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 22:00 wib korban mengeluh sakit kepada orang tuanya. Saat dilihat oleh orang tua korban, ternyata terjadi pendarahan pada kemaluan korban. Lalu Sabtu (4/6) korban dibawa ke puskesmas pendopo oleh orang tuanya, kemudian oleh puskesmas pendopo korban dirujuk ke Rumah Sakit Pagaralam. “Setelah itu, orang tua korban melaporkan tersangka yang berstatus bujang tua itu ke Polsek Pendopo. Tak berselang lama setelah menerima laporan anggota Polsek pendopo langsung meringkus korban di rumahnya, Sabtu (4/6) sekitar pukul 19:30 Wib” ungkapnya. Saat ini, dikatakan Hariyanto, tersangka berikut Barang Bukti (BB) pakaian dan VeR (visum et repertum) yang dikeluarkan Puskesmas Pendopo diamankan di Polsek Pendopo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here