Laporan : Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews –Lantaran kesal sewa kontarakan belum dibayar. Membuat Joni (38), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Komplek Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, nekat mengeroyok Sriwulan (31), warga Jalan PT. ABP, RT 14, RW 03, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang. Bahkan, saat pengeroyokan tersebut, istri serta anak dari Joni turut melakukan pengeroyokan. Kejadian ini terjadi pada Jumat (3/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat kejadian ini, Sriwulan mengalami luka cakar di bagian wajah, memar di lengan serta bekas cekikan di lehernya. Informasi yang dihimpun, dimana saat kejadian, korban tidak memiliki uang. Sehingga, pelaku belum bisa membayar uang kontrakan. Alhasil, terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku yang saat itu ditemani istri serta anaknya. Karena kesal, keluarga ini langsung mengeroyok korban. Dihadapan polisi, pelaku Joni mengaku, dirinya hanya memisahkan istrinya yang akan berkelahi bersama korban ketika sedang berada di kalangan. “Saya tidak ikut memukul korban. Karena saya hanya ingin memisahkan mereka saja. Tapi, saya dituduh melakukan pengeroyokan,” kata dia saat diamankan di Mapolsek Gandus Palembang, Minggu (5/6). Sementara itu, Kapolsek Gandus, AKP Dedi Rahmat mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban, karena telah ikut melakukan pengeroyokan bersama istri dan anaknya yang menyebabkan korbannya mengalami luka cakar di muka, memar di lengan serta cekikan di leher. “Untuk istri dan anaknya tidak kami tahan, sedangkan Joni ditahan dan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tukasnya. (Editor Jonheri)








