Home HL Rizky Hamil 3 Bulan Ditelantarkan Suami Akhirnya Lapor Polisi

Rizky Hamil 3 Bulan Ditelantarkan Suami Akhirnya Lapor Polisi

122
0

Laporan : Meida

PALEMBANG, Jodanews – Karena ditelantarkan suami sirinya, berinisial H membuat Rizki Indah Sari (22) yang berstatus istri kedua dan kini tengah hamil tiga bulan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (1/6). Tak hanya ditinggal suami sirinya, Rizki yang merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, Lorong Terusan 1, RT 43 RW 12, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini juga dicaci maki istri pertama H, bernama Warni. Dihadapan petugas, Rizki yang datang didampingi ibunya, Nurhawa menceritakan kejadian berawal ketika H yang menikahi Rizki 11 April 2016 lalu dan tak pernah pulang ke rumahnya. Masih dikatakan Nurhawa, mengetahui hal tersebut dirinya mendatangi kediaman istri pertama H yang tak jauh dari kediaman mereka. Setibanya di sana, ia tak bertemu dengan H, melainkan hanya disambut Warni, istri pertama menantunya itu. “Warni bilang, H tak cinta lagi dengan anak saya dan setiap berhubungan anak saya selalu dikasih uang saja,” ujar dia. Berpikir tak mau membuat keributan di rumah istri pertama menantunya tersebut, sambung Nurhawa, akhirnya ia memutuskan untuk pulang ke rumah dan memberitahu apa yang terjadi kepada sang anaknya. “Anak saya ini pacaran dengan H tanpa sepengetahuan saya. Setelah hamil baru tahu. Mulai dari sana, akhirnya H itu berjanji akan tanggung jawab. Tetapi setelah menikah malah anak saya ditinggalkan begitu saja,” kesalnya. Sedangkan, Rizki mengaku memang H semenjak menikah tak pernah tinggal bersamanya. Bahkan, dirinya sangat terpukul atas perkataan yang diucapkan istri pertama suaminya tersebut. “Tinggal di rumah tidak pernah sejak menikah. Dikasih uangpun cuma tiga kali Rp85 ribu untuk biaya hidup, sudah itu tak pernah lagi,” sesal dia. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede membenarkan adanya laporan korban dan telah diterima petugas. Untuk selanjutnya, saat ini petugas tengah menindaklanjutinya.
“Kita akan panggil terlapor. Jika nantinya terbukti, maka terlapor dapat terancam perbuatan tidak menyenangkan dengan dijerat Pasal 311 KUHP,” singkatnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here