Home HL Pelaku Pembunuhan Alex Di Kalangan Mega Asri 2 KM 14 Menyerahkan Diri...

Pelaku Pembunuhan Alex Di Kalangan Mega Asri 2 KM 14 Menyerahkan Diri ke Polda

156
0

Laporan Meida Sari

 PALEMBANG, Jodanews.com- Tersangka Dedi alias Bojes, yang merupakan tersangka pembunuhan di parkiran kalangan Mega Asri 2 KM 14 Kabupaten Banyuasin, menyerahkan diri ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan di antar oleh keluarganya. Minggu (4/8/2019).

Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya telah menerima serahan pelaku pembunuhan dari keluarga tersangka tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh korban bernama Alex Subrata.

Dimana pembunuhan itu terjadi di halaman parkir depan kalangan Mega Asri 2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Pada Hari Minggu kemarin keluarga tersangka langsung menyerahkan Dedi alias Bonjes ke unit 2 Subit 3 Polda Sumsel,” ujar Kombes Pol Supriadi, Senin (5/8/2019)

Diketahui awalnya Dedi (34) yang tinggal di Jalan Maju bersama I Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Sukarami Palembang sedang menjaga parkir di kalangan Mega Asri 2. Saat itu Alex mendatangi Dedi yang sedang duduk di parkiran motor.

Kemudian Alex langsung membacok Dedi dengan menggunakan sebilah pedang panjang sekitar 1 meter. Bacokan itu melukai paha kiri kaki dan betis Dedi.

Sekitar pukul 08.00 Wib, Dedi kembali datang ke kalangan tersebut untuk mengambil sepeda motor miliknya yang tertinggal. Karena melihat Dedi kembali lagi, Alex langsung mengejar sambil membawa dua pedang.

Pada saat mengejar itulah, Alex terjatuh. Dedi pun dengan cepat  mengambil satu pedang milik Alex. Lalu membacok tubuh Alex sebanyak tiga kali, sehingga Alex mengalami luka di tangan kanan, kepala bagian belakang dan leher korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Sedangkan Dedi melarikan diri. Dari barang bukti yang disita petugas terdapat 1 senjata tajam jenis golok sepanjang 1 meter dan 1 pedang samurai. Atas peristwa tersebut tersangka Dedi alias Bojes dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here