Home HL Pulang Beli Sabu, Dua Sekawan Terjaring Razia Polsek IB II

Pulang Beli Sabu, Dua Sekawan Terjaring Razia Polsek IB II

152
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Berniat untuk pesta sabu, dua sekawan yakni Haryadi (32) dan Romli (31) yang tercatat sebagai warga 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) Palembang diamankan oleh Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang. Sabtu (16/3/2019) Keduanya tak dapat mengelak lagi setelah diperiksa dan kedapatan membawa paket kecil sabu senilai Rp 2 juta rupiah.

Hariadi yang saat itu tengah berboncengan motor dengan Romli baru saja membeli sabu dari seseorang yang berada di daerah jalan Soekarno Hatta Palembang. Kedua sekawan tersebut rencananya akan melakukan pesta sabu di rumah Romli.

“Sabu itu baru kami beli pak. Jadi kami belinya itu dengan cara patungan, rencananya memang untuk di pakai sendiri. Namun belum sempat dipakai kami sudah ditangkap. Kami pun makainya kalau ada uang aja pak,” ujar Hariadi saat pres rilis tersangka di Mapolsek IB II Palembang. Selasa (19/3/2019)

Sebelum ditangkap Hariadi yang ketakutan melihat petugas tengah melakukan razia di tkp, langsung melemparkan paket sabu kecil tersebut. Namun aksi membuang barang haram tersebut diketahui oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah kebingungan lihat ada razia, mana kami bawa sabu. Akhirnya saya lempar aja ke samping. tapi masih ketahuan,” katanya menyesal.

Sementara Kapolsek IB II Palembang, Kompol Agus didampingi Kanit Reskrim Iptu Hermansyah mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal saat pihaknya melakukan oprasi razia di Jalan Ki Gede Ing Suro Kecamatan IB II Palembang. Kemudian lewatlah kedua tersangka dengan gelagat yang mencurigakan.

“Saat kita melakukan oprasi razia, melihat gelagat mereka mencurigakan sehingga kita lakukan pengejaran lalu di geledah,” Ujarnya saat ungkap kasus di Mapolsek.

Menurut Agus, Tersangka Haryadi sempat membuang barang bukti ke samping motornya. namun, karena ada anggota yang melihat sehingga barang bukti pun dapat ditemukan.

“Barang bukti sempat dibuang tersangka, tapi berhasil ditemukan. atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 132 ayat 1 dan pasa 112 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara,” Jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here