Home HL Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi, Wajib Absen Sidik Jari

Pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi, Wajib Absen Sidik Jari

138
0

Laporan Hasan Basri

PALEMBANG, Jodanews.com – Mulai 1 Februari 2019 Guru SD maupun SMP dibawah naungan Dinas Pendidikan Kota Palembang yang sudah mendapatkan tunjangan profesi diwajibkan mengisi absensi sidik jari elektronik (finger print).Hal ini dipertegas oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H Ahmad Zulinto SPd MM. “Kalau ada yang malas, guru dan kepsek yang tak absen menggunakan e-absensi sertifikasinya akan disetop dan tidak dicairkan,” tegas Zulinto, Senin (28/1).
Menurut Zulinto, Kewajiban hadir kerja guru PNS minimal 5 hari kerja. Dengan pemenuhan minimal 24 jam tatap muka atau seperti yang tertera dalam jadwal pelajaran yang telah dibuat oleh masing-masing lembaga. Guru yang tidak dapat TPP tidak diwajibkan, “ujarnya.
“ E-absensi ini pada 1 Februari nanti akan mulai dipasang di seluruh sekolah baik negeri maupun swasta. e-absensi itu nantinya terkoneksi ke BKPSDM dan GTK Kemendikbud, laporannya akan di record dan dipantau setiap harinya, Hal itu mengacu kepada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tetang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tujangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah, ” ungkapnya.
Ia menambahkan,Nantinya, setiap sekolah wajib memiliki perangkat absensi elektronik, Dengan demikian, kehadiran guru dipastikannya akan terpantau tiap hari, sehingga tidak ada lagi guru yang meninggalkan tugas di sekolah. “Kita berharap, e-absensi ini efektif untuk meningkatkan kinerja guru dan Kepsek SD dan SMP se-Kota Palembang,” harapnya.
Menurutnya, kewajiban absensi elektronik berbasis online itu berlaku juga untuk para kepala sekolah. Absensi tersebut selanjutnya akan dijadikan dasar pertimbangan untuk kenaikan pangkat guru maupun kepala sekolah. Disebutkan juga, guru dan kepala sekolah yang tidak mau mengikuti absensi elektronik itu, dianggap mangkir dari tugas. Sanksinya, tunjangan profesi mereka tidak bisa dicairkan,” ujarnya.
Menurut Zulinto, pengadaan perangkat absensi elektronik itu harus disiapkan masing-masing sekolah Baik SD dan SMP Negeri maupun swasta dengan menggunakan dana BOS sesuai juknis BOS Nomor 1 Tahun 2018. “Pembelian perangkat harus dilakukan sekarang. Sebab, penilain berbasis absensi elektronik itu berlaku efektif awal 1 Februari 2019,” katanya. (Editor Jon Heri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here